SEMARANG – Mondes.co.id | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi transnasional senilai miliaran rupiah.
Wakapolda Jateng Brigjen Pol. Agus Suryonugroho dalam konferensi pers menjelaskan, tersangka yang berinisial MNA asal Kalimantan dan IS asal Surabaya berhasil dibekuk pihak kepolisian di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sabu seberat 18,73 kilogram dan ekstasi sebanyak 2.425 butir.
“Pelaku diamankan berikut barang bukti dengan menumpang di kapal yang nantinya barang tersebut akan diserahkan kepada tersangka lainnya IS dari Surabaya,” jelas Wakapolda Selasa (27/8/2024).
Dalam modusnya, pelaku menyamar menjadi penumpang dari kapal tersebut dan mendapat pesan dari inisial B (Kalimantan) yang masih berstatus DPO.
Kemudian, pelaku IS yang mendapat pesan dari inisial A (Surabaya) juga status DPO di Surabaya, rencana akan menerima barang di Pelabuhan Tanjung Emas.
Di sisi lain, Ditresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir menyatakan, dari pengakuan tersangka ini sudah dilakukan untuk yang ketiga kalinya.
Pertama di bulan Januari sebanyak 15 kilogram, kemudian di bulan Mei sebanyak 5 kilogram, dan bulan Agustus sebanyak 18 kilogram.
Kombespol M Anwar nasir menyebutkan, dari identifikasi barang bukti yang berhasil diungkap Bareskrim maupun Polda yang lain, diduga ada jaringan Fredi Pratama, yakni dengan dibungkus teh cina maupun yang hijau.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya.
Selanjurnya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombespol Artanto, meminta masyarakat tidak ragu untuk melaporkan kepada polisi, apabila menemukan indikasi atau dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
Makin cepat laporan tersebut diterima, kian banyak jiwa yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.
“Polda Jateng berkomitmen bertindak tegas memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Tengah,” kata Kombespol Artanto.
Keberhasilan pengungkapan narkotika ini memiliki dampak yang sangat signifikan dalam melindungi masyarakat. Dengan keberhasilan Polda Jateng menyita sabu dan ekstasi dalam jumlah besar, dapat berpotensi menyelamatkan warga negara sebanyak 95.075 jiwa.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar