PNS dan PPPK akan Terima THR, Catat Tanggalnya

waktu baca 2 menit
Jumat, 22 Mar 2024 12:31 0 742 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan senyum bahagia. Pasalnya, sebentar lagi akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari pemerintah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati mengatakan, THR ASN akan dibayarkan pada Kamis (4/4/2024). Sementara jumlah anggaran yang dialokasikan Pemkab Jepara untuk pembayaran tunjangan hari raya atau THR ASN mencapai Rp54,6 miliar.

“Selain THR, ASN di Jepara yang terdiri dari PNS dan PPPK akan menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP),” ujar Folorentina, pada Jumat (22/3/2024).

Namun, hasil yang diterima terdapat potongan pajak THR. Pemberlakuan ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Pajak THR tahun ini dibebankan pada penerimanya.
Florentina menjelaskan, estimasi kebutuhan pembayaran THR sebesar Rp54,6 miliar berdasarkan pembayaran gaji Maret. Jumlah itu nantinya dibagikan pada 6.378 orang PNS dan 2.417 PPPK.

Pada kesempatan itu, Florentina juga menjelaskan, pegawai Honorer dan PPPK yang belum memiliki SK, maka tidak mendapatkan THR tahun ini. Sementara untuk gaji ke-13 ASN akan dibayarkan pada Juni 2024. Itu menyesuaikan kemampauan keuangan daerah. Anggaran yang dibutuhkan yakni sebesar Rp42 miliar.

”Gaji ke-13 dibayarkan Juni sambil mengumpulkan uang, jadi tidak bareng THR,” ungkap Florentina.

Florentina menambahkan, Pemkab Jepara juga menyiapkan anggaran THR bagi 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara. Total anggarannya sebesar Rp242 juta.

Editor: Mila Candra

BACA JUGA :  Insentif RT dan RW Jepara Belum Cair, akan Dibahas di Tingkat Dewan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini