Foto: Anik, istri Botok menghadang mobil Kejaksaan yang membawa tahanan AMPB (Mondes/Singgih) PATI – Mondes.co.id | Sidang perkara terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati batal digelar, Senin, 2 Februari 2026.
Pembatalan sidang tersebut memicu aksi penghadangan mobil tahanan oleh ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Pantauan di lokasi, massa mulai menghadang mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati sejak pukul 10.25 hingga 14.00 WIB.
Puluhan warga bersama keluarga terdakwa duduk di depan mobil tahanan, sehingga kendaraan tersebut tidak dapat meninggalkan area pengadilan selama kurang lebih tiga jam.
Tak hanya melakukan penghadangan, ratusan massa juga menggelar tumpengan dan doa bersama, tepat di depan pintu keluar PN Pati.
Aksi itu dilakukan sebagai bentuk solidaritas, sekaligus harapan agar Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto segera dibebaskan.
Pembatalan sidang diketahui terjadi, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan saksi ahli yang seharusnya memberikan keterangan dalam persidangan ke-7 perkara tersebut.
Akibat ketidakhadiran saksi ahli, majelis hakim memutuskan menunda persidangan.
Sementara, Humas PN Pati, Retno Lastiani, menjelaskan bahwa perkara nomor 201 memang dijadwalkan menghadirkan saksi ahli dari pihak JPU pada sidang ke-7 tersebut.
Namun, saksi ahli tidak dapat hadir, sehingga hakim memberikan kesempatan satu kali penundaan.
“Sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada Senin, 9 Februari 2026,” jelas Retno.
Ia menyebutkan, terdapat tiga orang saksi ahli yang rencananya akan dihadirkan JPU.
Ketiganya memiliki jadwal yang cukup padat, sehingga belum bisa hadir dalam persidangan kali ini.
Namun, Retno enggan menyebutkan nama-nama saksi ahli tersebut.
“Apabila pada sidang berikutnya saksi ahli kembali tidak dapat dihadirkan, maka hakim akan menganggap JPU gagal menghadirkan saksi ahli karena kesempatan hanya diberikan satu kali,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Kuasa hukum Botok dan Teguh, Nimerodi Gulo, menyayangkan pembatalan sidang tersebut.
Ia menilai ketidaksiapan JPU menunjukkan kurangnya keseriusan dalam menangani perkara yang menyangkut nasib kliennya.
“Saya berharap persidangan ini dijalankan dengan serius, karena ini menyangkut nasib orang,” ujarnya kepada awak media.
Meski demikian, pihaknya menyetujui penjadwalan ulang sidang pada pekan depan dengan alasan JPU akan kembali melayangkan surat pemanggilan kepada saksi ahli.
Namun, menurutnya, langkah tersebut seharusnya sudah dilakukan sejak jauh hari.
“Ini menandakan JPU tidak serius. Seharusnya minggu lalu sudah dipersiapkan surat pemanggilan saksi ahli,” tegasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar