ramadan 2026

Plt Bupati Pati Chandra Diperiksa KPK Hari Ini

waktu baca 2 menit
Rabu, 4 Feb 2026 12:21 0 307 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut melakukan pemeriksaan terhadap Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra.

Demokrat Joni Kurnianto 2026

Chandra mengungkap bahwa kedatangan dirinya ke Kantor KPK dalam keperluan sebagai saksi.

Hal ini terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa (Perades) di Kabupaten Pati.

Penyidik KPK mendalami tentang rencana Dana Desa (DD), khususnya untuk pembayaran gaji Perades.

ketua pgri

“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami perencanaan dana desa, yang salah satu komponen anggarannya digunakan untuk pembayaran gaji perangkat desa dengan formasi yang dibuka pada 2026,” terang Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026 dilansir dari Antara.

Plt Bupati Chandra mengklarifikasi informasi sebelumnya yang disebut-sebut diperiksa pada Selasa, 3 Februari 2026.

Chandra mrnegaskan, pemeriksaan sebagai saksi baru dilakukan pada hari ini di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Tengah (Jateng).

“Pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK hari ini, Mas,” ujar Chandra ketika dikonfirmasi siang ini.

Keberadaannya di Jakarta kemarin untuk menghadiri beberapa agenda, termasuk undangan pengarahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto.

Selain Chandra, KPK juga memeriksa 9 saksi lainnya dalam perkara yang menjerat Bupati Pati non aktif Sudewo.

Saksi tersebut yakni ML selaku Camat Margoyoso, SUJ Camat Cluwak, IR Camat Tayu, AS Camat Sukolilo, IS Camat Kayen, dan DR Camat Pati Kota.

Penyidik juga memeriksa FIT selaku ibu rumah tangga, SUY Kepala Desa Tambaharjo, serta RYS mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati.

BACA JUGA :  Asri dan Sejuk, Ini Rekomendasi Tempat Camping Terindah di Jawa Tengah

Berdasarkan informasi yang dihimpun, RYS merupakan Riyoso, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati.

Editor; Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini