Pledoi Kuasa Hukum RH Telah Diajukan, Celah Keadilan Mulai Terlihat

waktu baca 2 menit
Kamis, 13 Okt 2022 09:53 0 343 mondes

PATI – Mondes.co.id | Persidangan kasus pembunuhan di Juwana pada tahun 2020 silam dengan terdakwa RH, kini memasuki agenda persidangan ke-20 di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati,13 Oktober 2022.

Adapun agenda persidangan ini, adalah pengajuan Pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Esera Gulo, Kuasa Hukum RH mengatakan jika keadilan sudah mulai terlihat dengan digelarnya agenda Pledoi ini.

Pasalnya, dalam keterangan Esera Gulo, dalam tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas mengakui bahwa tidak ada bukti nyata dalam persidangan kasus ini.

“Hari ini pembelaan terdakwa yang di wakilkan kepada kami sebagai kuasa hukum. Dan pledoi yang kami ajukan hari ini adalah dasar fakta-fakta yang telah kami temukan di persidangan, baik itu saksi ataupun bukti-bukti surat termasuk keterangan ahli,” ujarnya.

Esera Gulo melanjutkan, “Dalam tuntutan Jaksa, tertanggal kalau tidak salah 6 Oktober kemarin, secara tegas JPU telah mengakui bahwa dalam kasus ini tidak ada bukti.”

Ia menegaskan, di dalam kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kejaksaan atau Kepolisian tidak boleh mempergunakan bukti petunjuk, sedangkan selama ini yang dipakai oleh JPU adalah bukti-bukti petunjuk semua.

“Tidak ada bukti, namun yang dia pakai untuk menuntut atau menghukum klien saya ini hanyalah bukti petunjuk, sementara bukti petunjuk ini secara hukum atau didalam KUHAP Pasal 188 ayat 3 yang bisa memaki hanyalah hakim, kejaksaan kepolisian tidak boleh memakai,” tegasnya.

Dengan semua bukti-bujti yang telah dikumpulkan dari persidangan, Esera Gulo menarik keimpulan, jika JPU sangat bernafsu dalam kasus ini.

BACA JUGA :  Hendak Tawuran Bawa Celurit di Jalan Pati-Kudus, Puluhan Pemuda Diringkus Polisi

“Artinya sekali lagi, jaksa menuntut klien kami 20 tahun penjara adalah karena nafsu, untuk ingin menghukum orang yang tidak melakukan kesalahan,” terangnya.

Disisi lain, orangtua terdakwa berharap, supaya kasus yang membelenggu anak lelakinya tersebut, bisa secepatnya selesai dan bisa dibebaskan kembali.

“Harapan kami masalah ini cepat selesai, anak saya dibebaskan, karena anak saya tidak bersalah, ini semua kan rekayasa,” harapnya. (Dy/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini