PATI – Mondes.co.id | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati menegakkan aturan agar dipatuhi oleh Pedagang Kaki Lima yang berjualan di wilayah zona merah.
Sebagai informasi, zona merah PKL meliputi kawasan Jalan Panglima Sudirman, Jalan Tunggulwulung, Jalan Diponegoro, Jalan Kembangjoyo, Jalan Pemuda, dan Kompleks Alun-Alun Simpang Lima Pati. Sehingga titik tersebut tidak diperbolehkan untuk berjualan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono mengaku paling kesulitan menertibkan PKL di sepanjang Jalan Panglima Sudirman, khususnya para PKL yang beroperasi di depan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pati Kidul 01 dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 5 Pati.
“Di depan SMPN 5 dan SDN Pati Kidul 01 juga berdampak pada lalu lintas. Di sana masuk dalam zona merah, bahkan juga mengganggu ketertiban pengendara jika berjualan di situ,” ungkap pria dengan sapaan Gik beberapa waktu lalu.
Walaupun seperti itu, Satpol PP Kabupaten Pati hingga kini belum melakukan tindakan tegas kepada PKL tersebut.
“Kita baru menegur dan panggil untuk bisa tidak berjualan di situ, kecuali saat tertentu seperti Car Free Day (CFD) atau ada kesempatan peluang baik untuk mereka,” terangnya.
Ia mengaku, pelanggaran zona merah tidak berakibat hukum pidana. Namun jika melanggar peraturan daerah (Perda), mereka bisa mendapatkan berbagai sanksi mulai dari teguran, pembinaan, hingga ditertibkan dengan diangkut paksa.
“Kami tidak berharap mengganggu perekonomian masyarakat. Kami minta masyarakat memiliki budaya malu, tetapi namanya masyarakat ada yang sadar tidak,” paparnya.
Selain memetakan zona merah bagi PKL, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati sebenarnya sudah menyiapkan wilayah zona hijau untuk para PKL, termasuk menyediakan pusat khusus PKL seperti di Alun-alun Kembangjoyo.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar