PATI – Mondes.co.id | Kasus perkawinan dini di Kabupaten Pati masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah.
Hal ini lantaran angka perkawinan anak di Bumi Mina Tani masih cukup tinggi.
Mengatasi hal ini, berbagai upaya pun dilakukan, termasuk menggelar diseminasi pencegahan perkawinan anak.
Pada hari ini, Kamis (17/7/2025), Tim Penggerak PKK Kabupaten Pati menggelar kegiatan diseminasi pencegahan perkawinan anak di Kecamatan Margorejo.
Pada agenda tersebut, turut melibatkan berbagai pihak.
Di antaranya, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial P3AKB, Dinas Kesehatan, serta sejumlah OPD lainnya.
Turut hadir pula Koordinator Pengawas, kepala sekolah dari jenjang SMA, SMP, dan MAN, serta para pengurus PKK tingkat kecamatan dan desa se-Kecamatan Margorejo.
Diseminasi ini menekankan pentingnya pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang mengatur batas usia minimal menikah.
Baik laki-laki maupun perempuan, batas usia minimal menikah adalah 19 tahun.
Dalam hal terjadinya pernikahan di bawah usia tersebut, hanya dapat dilakukan dengan dispensasi dari pengadilan.
“Kami berharap seluruh peserta yang hadir dapat menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat dan lingkungan sekitar, termasuk di sekolah-sekolah, agar edukasi tentang bahaya perkawinan anak terus meluas,” ujar Ketua Ketua TP-PKK Kabupaten Pati, Atik Kusdarwati Sudewo yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Selain bertujuan untuk menurunkan angka perkawinan anak, kegiatan ini juga untuk membentuk generasi muda yang berkualitas dan berkarakter, sebagai langkah menuju Indonesia Emas 2045.
Kolaborasi semua pihak menjadi kunci utama keberhasilan program ini.
Dengan ikhtiar bersama, diharapkan upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Pati dapat berjalan maksimal dan berdampak nyata di tengah masyarakat.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar