JEPARA – Mondes.co.id | Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana menggelontorkan bantuan untuk Kabupaten Jepara hingga miliaran rupiah. Mulai dari bantuan sarana prasarana hingga rumah tidak layak huni di Jepara.
“Mudah-mudahan bantuan ini bisa bermanfaat untuk warga Jepara,” ungkap Pj Gubernur Nana Sudjana, saat menyerahkan bantuan di Pendopo R.A Kartini Jepara.
Bantuan yang diserahkan antara lain, bantuan sarana dan prasarana sebesar Rp10 miliar, bantuan keuangan pemerintah desa untuk sarana prasarana desa Rp55,4 miliar, bantuan program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) sebesar Rp750 juta.
Selanjutnya Kartu Jawa Tengah Sejahtera untuk 430 penerima manfaat dengan total Rp1,9 miliar, bantuan sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE) untuk 10 kelompok dengan total sebesar Rp200 juta, bantuan langsung tunai dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebesar Rp2,6 miliar.
Kemudian bantuan pengadaan laboratorium komputer SMP Negeri sebesar Rp2,8 miliar. Bantuan penanggulangan masalah gizi (PMG) dengan total nilai Rp6,2 miliar, bantuan rumah tidak layak huni sejumlah 553 unit sebesar Rp11 miliar.
Pj Gubernur juga menyerahkan bantuan stimulan pembangunan rumah akibat program pemerintah sejumlah dua unit dengan total Rp80 juta, bantuan pengembangan desa wisata sebesar Rp300 juta.
Bantuan hibah peralatan usaha perempuan pesisir dan sarana usaha petambak garam dengan total Rp88 juta, bantuan bibit tanaman untuk kelompok tani dan alat pasca panen hortikultura sebesar Rp153,5 juta, penghargaan pembangunan daerah tahun 2023 sebesar Rp125 juta, bantuan hibah kepada 16 lembaga pendidikan agama dengan total nilai Rp400 juta.
Sementara itu, Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta menyambut baik dan berterima kasih atas bantuan yang telah diberikan Pj Gubernur kepada Pemerintah Kabupaten Jepara.
Dirinya berharap, komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi semakin terjalin dengan baik.
“Kami atas nama masyarakat Jepara mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan,” kata dia.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar