JEPARA – Mondes.co.id | Sekda Jepara Edy Sujatmiko memperingatkan kepada bendahara desa untuk tidak sekali-kali memindahkan uang desa ke rekening pribadi. Apalagi, saat ini akan diterapkan transaksi non tunai atau cash management system (CMS) di seluruh desa wilayah Jepara.
“Kalau sampai ada yang memindah uang desa ke rekening pribadi, maka anda yang kena pidana,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko kepada bendahara 184 desa di Jepara pada Selasa, 21 November 2023 di Ono Joglo Resort, Bandengan, Jepara.
Selain itu, para bendahara desa di Jepara diwanti-wanti agar merahasiakan kata sandi (password) aplikasi yang akan digunakan.
Dia menekankan pentingnya menjaga password sebagai rahasia agar kejadian di salah satu desa di Jepara tidak terulang. Beberapa waktu lalu ada operator desa yang memberikan password aplikasi data terpadu kesejahteraan sosial kepada orang lain. Dampaknya, ribuan data keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial di desa tersebut dihapus dari sistem.
“Makanya kepada suami atau istri pun, jangan berikan password itu,” ulangnya.
Pada pelaksanaan transaksi non tunai keuangan desa yang dimulai 1 Januari 2024 mendatang, para kaur keuangan desa itu kembali dilatih aplikasi CMS Bank Jateng bernama Goverment Internet Banking. Aplikasi inilah yang akan digunakan di 184 desa di Jepara.
Dengan sistem ini, kata Edy Sujatmiko, seluruh aktivitas rekening keuangan desa akan tercatat, sehingga transparansi dan akuntabilitas keuangan desa terjamin.
“Ayo kita dukung dan perhatikan betul. Jalankan fungsi CMS sebaik-baiknya. Uang yang Anda kelola lebih besar dari perangkat daerah, makanya banyak yang ingin ikut mengawasi. Kalau dilaksanakan sesuai aturan, maka anda berani transparan kepada siapa pun yang ingin mengetahui. Kalau bendahara melaksanakan dengan benar, tak akan takut dengan siapa pun,” tegasnya dalam kegiatan bertajuk “Penguatan Kapasitas Bagi Kaur Keuangan Desa dan Bimbingan Teknik Pengisian LHKPN Petinggi” tersebut.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Jepara Edy Marwoto mengatakan, selain bimbingan transaksi non tunai, pada kegiatan itu juga ada materi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk petinggi.
“Ini sesuai saran KPK agar seluruh petinggi harus melaporkan LHKPN,” katanya dalam kegiatan yang juga dihadiri Pemimpin Bank Jateng Cabang Jepara Kurniawan Adji Prajitno.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar