Pilkada Pati 2024, Berikut Identitas ASN yang Dilaporkan ke BKN

waktu baca 2 menit
Minggu, 13 Okt 2024 12:38 0 422 Harold

PATI – Mondes.co.id | Foto tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Pati, berbuntut panjang.

Ketiganya diduga melanggar netralitas ASN pada Pilkada Pati 2024. Imbasnya, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati melaporkan hal tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketua Bawaslu Kabupaten Pati, Supriyanto mengaku, telah melakukan analisis dan pendalaman foto ASN bersama kontestan Pilkada Pati tersebut.

“Foto kita perdalam, ini bukan klarifikasi, karena ini tingkatnya baru dianggap informasi awal,” ujarnya, Sabtu (12/10/2024).

Tidak hanya itu, bahkan Bawaslu Pati telah mengorek keterangan ketiga oknum ASN yang diduga tidak netral.

Diketahui, ASN dimaksud yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati, Riyoso.

Kemudian Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Teguh Widyatmoko. Terakhir adalah Kepala Bagian (Kabag) Tapem Setda Pati, Imam Kartiko.

“Endingnya itu sampai penelusuran kami, harusnya itu masuk unsur dugaan pidana Pemilu, maka itu akan kita register maka kita bahas lagi, kemudian kita bahas sampai ke titik kesimpulan,” ungkap Supriyanto.

Ia mengaku, masih terkendala memastikan waktu foto tiga ASN bersama salah satu pasangan calon (Paslon) Pilkada Pati.

Oleh karena itu, dari hasil pemeriksaan belum terpenuhi unsur-unsur pidana Pemilu.

“Karena kami belum bisa memastikan waktu pelaksanaannya itu tanggal berapa, itu baru ada satu keterangan, maka itu masih jauh dari unsur-unsur pemenuhan pidana pemilihan,” terangnya.

Lantaran hal itu, hasil pemeriksaan terhadap tiga ASN yang diperoleh Bawaslu Pati akan dilaporkan dan diserahkan kepada BKN.

BACA JUGA :  KPU Pati Petakan Titik Genangan Banjir Jelang Pelaksanaan Pemungutan Suara

“Maka kesimpulannya, kami tidak meregister itu. Kami meneruskan itu kepada BKN untuk dikaji, diperiksa, diputus untuk sana dengan aduan, kelengkapan kita lakukan. Proses klarifikasi kita serahkan kepada BKN,” tandasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini