PATI – Mondes.co.id | Sumitro bersama tim kuasa hukum akan menyambangi pihak Kepolisian.
Pasalnya, ia merasa jika tanah warisan dari almarhum bapaknya di Desa Sambirejo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati diduga telah diserobot oleh pihak Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.
Purnawirawan Polri tersebut mengaku jika almarhum bapaknya yang bernama Asmowidjojo Soekour, pernah memiliki tanah yang sekarang malah dibangun Balai Desa.
Saat hendak menanyakan dan bermediasi dengan cara baik-baik, pihak Pemdes menanyakan bukti sertifikat tanah kepada ahli waris. Padahal pihak Pemdes sudah mengakui jika tanah tersebut milik almarhum Asmowidjojo.
“Dulu waktu masih berdinas memang saya dikejar waktu, bahkan saya pernah ke luar pulau baru datang malam, pagi sudah disuruh pulang lagi. Jadi tidak sempat mengurusi. Dari SD Kelas 2 saya sudah tinggal di sini. Dulu saya disuruh norok istilahnya, sama bapak pas masih jadi polisi karena kebutuhannya banyak,” ujar Sumitro.
Di sisi lain, Kuasa Hukum dari Sumitro yakni Slamet Widodo mengatakan jika tanah yang diduga diserobot pihak Pemdes tidak main-main luasnya yaitu 900m².
Bahkan, lelaki yang lebih akrab disapa Om Bob ini mempertanyakan perihal izin terkait pembangunan balai desa tersebut, apakah sudah izin atau tidak dengan ahli warisnya.
“Ini negara hukum, ini ada masyarakat yang baik ingin bertanya haknya malah ditanya sertifikat, padahal dia mengaku jika memang dulu tanah yang dibagun balai desa itu milik almarhum Asmowidjojo Soekour. itu milik orang, kenapa berani membangun tanpa izin ahli waris,” Tegasnya.
Dari mediasi yang alot dan sempat memanas, akhirnya Om Bob bersama client-nya sepakat bakal membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Tidak selesai ini mediasinya, sudah kita tempuh saja melalui jalur hukum,” tandasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar