TRENGGALEK – Mondes.co.id | Sempat menuai protes, Surat Edaran (SE) Bupati Trenggalek tentang perayaan Kemerdekaan RI dan HUT Trenggalek direvisi.
Sebelumnya, SE bernomor 1327 Tahun 2025 dimaksud sempat menimbulkan keresahan sejumlah pihak.
Sebab, di dalamnya ada pelarangan aktivitas PKL serta event komersial sepanjang Agustus 2025.
Padahal, sebelum-sebelumnya agenda rutin tahunan itu selalu dilaksanakan secara meriah.
Dengan adanya dinamika sosial yang berpotensi memicu konflik lebih luas, akhirnya pemerintah kabupaten (Pemkab) pun memutuskan untuk melakukan revisi.
Bahwa kegiatan perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-80 dan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Trenggalek tetap diberikan ruang.
Seperti, gelaran pasar rakyat, berbagai hiburan, sekaligus aktivitas ekonomi kreatif masyarakat.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya bersama stakeholder terkait telah menyepakati beberapa poin kebijakan mengenai rumusan SE Bupati yang telah diterbitkan.
“Pemkab telah mengadakan rapat koordinasi bersama stakeholder terkait. Pada prinsipnya, Bulan Agustus adalah pestanya rakyat Trenggalek. Maka, kegiatan yang sempat tertunda kemarin, sekarang bisa dilaksanakan kembali sesuai rencana awal,” sebutnya, Rabu (30/7/2025).
Menurut Sekda, Pemkab Trenggalek sudah memutuskan untuk memberi kesempatan bagi PKL, UMKM binaan Dinas Komindag, dan Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) bisa berjualan dalam event pasar rakyat yang diselenggarakan di seputar Alun-alun Bumi Menak Sopal.
Mengingat, selain demi menggerakan perekonomian, juga muncul kesepakatan antar pihak dengan pemerintah.
“Ada kesepakatan provit termasuk sharing di situ. Sehingga, PKL maupun kegiatan UMKM tetap diakomodir. Kami ingin semua elemen terlibat dan merasa memiliki agenda milik bersama ini,” tandas Edy.
Pun begitu, lanjut dia, walau rangkaian acara kembali dilaksanakan, Pemkab Trenggalek memastikan untuk menggunakan pendekatan inklusif dan tanpa paksaan kepada pihak manapun.
Keterlibatan masyarakat dalam keseluruhan acara lomba ataupun pawai tidak diwajibkan, baik kepada desa, RT, sekolah, atau institusi tertentu.
“Tidak ada unsur paksaan, biarlah seluruh lapisan masyarakat berpartisipasi secara mandiri. Pemerintah ingin kegiatan berjalan khidmat, hemat, tertib, dan tetap meriah. Semuanya dibiarkan tumbuh dari inisiatif dan semangat gotong royong,” pungkas Sekda.
Sebelumnya, SE Bupati Trenggalek Nomor 1327 Tahun 2025 sempat memunculkan masalah dan kontroversi di tengah masyarakat.
SE tersebut yakni mengenai instruksi agar kawasan Alun-alun steril dari Pedagang Kaki Lima (PKL) dan seluruh kegiatan komersial selama bulan Agustus.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar