PATI – Mondes.co.id | Kebijakan Bupati Pati Sudewo terkait penerapan sistem full day school untuk jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) mendapat dukungan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Pati.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua PGRI Pati, Tri Manto usai rakor bersama jajaran pengurus PGRI di Gedung PGRI Pati, Selasa (20/5/2025).
“Karena full day hanya lima hari kerja guru mengajar dan siswa belajar selama lima hari. Sabtu dan Minggu bisa dimanfaatkan untuk keperluan pribadi maupun keluarga,” jelas Tri Manto.
Ia menambahkan, saat masih menggunakan sistem enam hari sekolah, siswa kerap izin di hari Sabtu atau Senin karena kegiatan keluarga.
Dengan sistem ini, maka waktu belajar dinilai lebih optimal, karena baik siswa maupun guru dapat memanfaatkan waktu akhir pekan lebih panjang.
Selain itu, dengan sistem ini, juga tidak mengganggu aktivitas keagamaan seperti Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ).
“Dengan pola ini, kegiatan TPQ dan aktivitas keagamaan lainnya tetap bisa berjalan seperti biasa. Jadi tidak ada yang terganggu,” tegasnya.
Tri Manto juga menyampaikan bahwa Bupati Pati telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Nahdlatul Ulama (NU) dan organisasi keislaman lainnya.
Dari pihak PGRI, dalam waktu dekat juga akan dilakukan koordinasi dengan Plt Kepala Dinas Pendidikan Andrik Sulaksono, untuk menyelaraskan implementasi di lapangan.
“Sekali lagi kami tegaskan, bahwa program full day school ini aman, terukur, dan tetap menghormati aktivitas keagamaan siswa di luar sekolah,” pungkas Tri Manto.
Dijelaskannya, penerapan sistem full day school bagi siswa SD dan SMP tidak berlangsung dari pagi hingga sore.
Melainkan, untuk jenjang SD akan ada penambahan hanya satu jam pelajaran per hari dengan estimasi waktu 35 menit.
Sedangkan untuk jenjang SMP terdapat penambahan sekitar 40 menit per hari.
Adapun rincian teknis dan jam pulang sebagai berikut.
Kelas 1–2 SD: pukul 11.35 WIB
Kelas 3–4 SD: pukul 12.10 WIB
Kelas 5–6 SD: pukul 12.45 WIB
SMP: sekitar pukul 13.45 WIB
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar