TRENGGALEK – Mondes.co.id | Sejumlah kendaraan yang terparkir sembarangan di sepanjang ruas jalan dr. Soetomo hingga jalan Setya Budi Trenggalek ditertibkan petugas.
Kendaraan-kendaraan tersebut terpaksa dilakukan penindakan, karena selain melanggar aturan, juga mengganggu maupun membahayakan pengguna jalan lain.
Dikonfirmasi Mondes.co.id, Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Agus Prayitno, menyampaikan jika tindakan yang dilakukan memang wajib dilakukan. Mengingat, pada ruas jalan dimaksud merupakan akses yang cukup rawan.
“Jalan yang sempit dengan intensitas lalu lintas tinggi, jadi ketika ada kendaraan yang parkir sembarangan sangat membahayakan,” ungkapnya, Selasa, 15 April 2025.
Menurut Kasatlantas, di lokasi itu pun sudah terpampang jelas adanya rambu-rambu larangan parkir.
Namun demikian, masih kerap ditemukan pengendara yang nekat memarkir kendaraan. Sehingga, diperlukan tindakan tegas agar lebih tertib lagi ke depannya.
“Sebenarnya sudah ada rambu-rambu larangan. Tadi ditemukan ada 3 kendaraan yang kedapatan melanggar, sehingga dilakukan penindakan,” imbuh Kasatlantas.
Atas pelanggaran tersebut, lanjut dia, petugas memberikan tindakan berupa peringatan dan teguran tertulis kepada pengendara, serta meminta agar memindah kendaraan pada lokasi parkir yang telah disediakan.
Jika masih mengulangi perbuatannya, pihaknya menegaskan akan memberikan sanksi yang lebih tegas berupa tilang.
“Kita berupaya mendorong kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, khususnya pada jalur searah dan rambu lalu lintas di wilayah Trenggalek sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat,” tandas AKP Agus.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara terinci menyatakan, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
“Penertiban ini akan terus kita lakukan, tentunya dibarengi dengan sosialisasi, edukasi dan penegakan hukum yang seimbang. Dengan begitu, diharapkan masyarakat memiliki komitmen untuk senantiasa tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar