PATI – Mondes.co.id | Petani tembakau di Kabupaten Pati patut berbangga, lantaran mendapat bantuan pemerintah daerah.
Bantuan itu datang dari Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati.
Sudarto selaku Sekretaris Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Pati menerangkan, bantuan itu meliputi pupuk ZA, ZK, SP 36, dan fertila.
Bilamana petani telah mendapatkan bantuan dari Distanbun Provinsi Jawa Tengah, maka yang bersangkutan tidak berhak menerima bantuan dari Dispertan Kabupaten Pati.
“Dan untuk pupuk petani tembakau di sini memperoleh bantuan pupuk ZA, ZK, SP36 dari Distanbun Jateng, dan memperoleh bantuan pupuk fertila dari Dispertan Pati. Bagi petani yang sudah menerima bantuan dari dinas provinsi maka tidak mendapatkan bantuan dari kabupaten,” terangnya ketika diwawancarai Mondes.co.id, Jumat, 13 Juni 2025.
Di samping itu, Sudarto juga menerangkan bahwa bantuan diterima oleh petani yang di tahun sebelumnya tidak menerima. Langkah ini dilakukan supaya adil dan merata.
“Dan bagi petani yang telah mendapat bantuan, maka tahun berikutnya tidak mendapatkannya (dijeda 2 tahun). Biar gantian yang lain kita rolling,” ucap pria asal Desa Kebonturi, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati tersebut.
Perlu diinformasikan, tembakau memang sangat cocok diberi pupuk ZA. Pasalnya, pupuk ZA mengandung nitrogen yang baik untuk tanaman ini.
Kemudian, kandungan phosphate akan diperoleh tembakau dari pupuk SP 36. Dan, pupuk ZK berguna untuk memberikan nutrisi kalium pada tanaman bernama latin Nicotiana tabacum.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar