Petani Pundenrejo Lawan Intimidasi Pihak PT LPI yang Dilindungi Kepolisian

waktu baca 2 menit
Sabtu, 28 Sep 2024 18:42 0 1609 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo mulai memberi perlawanan pada intimidasi yang dilakukan pegawai dari PT Laju Perdana Indah atau Pabrik Gula (PG) Pakis.

Mereka mulai mengambil alih pemanfaatan dan penguasaan lahan yang sebelumnya diklaim oleh perusahaan terkait, padahal masa Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis terhitung 27 September 2024.

Dalam pantauan Mondes.co.id, para petani Desa Pundenrejo melakukan penanaman di atas lahan bekas HGB PT Laju Perdana Indah, dengan ditanami ketela dan pohon pisang.

Aksi ini sebagai bentuk melangsungkan hidup para warga yang sebagian besar berprofesi sebagai petani, yakni sebanyak 105 Kepala Keluarga (KK).

Namun, tak lama kemudian, pihak perusahaan langsung melawan.

Menurut tim hukum petani Desa Pundenrejo, Abdul Kholiq, proses penanaman yang dilakukan oleh petani direspons oleh pihak perusahaan dengan mengerahkan 70 karyawannya.

Di samping itu, aparat kepolisian juga datang membersamai karyawan PT Laju Perdana Indah, hingga membuat warga ketakutan.

Kendati demikian, para petani tak gentar melanjutkan penanaman ketela dan pisang.

Hal ini dilandasi oleh Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, tanah yang dikuasai oleh negara seharunya untuk kesejahteran rakyat, negara wajib memprioritaskan tanah untuk rakyat yang menjadi korban ketimpangan struktur agraria.

Sejatinya, penanaman yang dilakukan oleh petani setempat adalah mandat konstitusi dan haruslah negara menjalankan kewajibannya untuk melindungi hak atas tanah kaum tani.

“Baru saja mas, sekitar pukul 16.30 WIB tanaman warga Pundenrejo dan beberapa banner tuntutan yang dipasang di sekitar lahan, dirusaki dan diambil alih oleh pihak PT LPI (Laju Perdana Indah),” terang Kholiq ketika dihubungi, Sabtu, 28 September 2024.

BACA JUGA :  Polresta Pati Gelar Sertijab Kasat Intelkam dan Kapolsek Kayen, serta Kenaikan Pangkat Pengabdian

Tindakan pengrusakan juga dilakukan oleh pihak PG Pakis terhadap atribut aksi damai petani yang merupakan kelanjutan Peringatan Hari Tani.

Meski begitu, tak ada alasan yang jelas terkait pengrusakan itu.

“Kami belum tahu pasti alasan pengrusakan banner apa,” ucapnya dengan mempertanyakan tindakan perusahaan yang ditamengi oleh kepolisian setempat.

PT Laju Perdana Indah dan aparat kepolisian, menurutnya seharusnya sadar bahwa saat ini tanah tersebut sudah kembali menjadi tanah bekas hak secara hukum, hal ini berdasarkan Pasal 46 dan 47 Peraturan Pemerintah Tahun 2021.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini