PATI – Mondes.co.id | Terus desak pemerintah, petani Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati mendesak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati untuk menghentikan proses hak pakai baru oleh PT Laju Perdana Indah di lahan petani Desa Pundenrejo.
Desakan itu dilakukan dengan surat online.
Pihaknya mengajak seluruh elemen untuk bersolidaritas dengan mengirimkan surat desakan agar permohonan hak pakai baru PT Laju Perdana Indah dihentikan.
“Mari bersolidaritas dengan mengirimkan surat desakan untuk menghentikan permohonan hak pakai baru PT LPI (Laju Perdana Indah) yang merampas tanah milik petani Pundenrejo melalui link https:bit.ly/SuratDesakan-SolidaritasPetaniPundenrejo . Kamu bersama petani Pundenrejo,” tegas akun Instagram Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Jumat, 1 November 2024.
Sebagai informasi, petani Desa Pundenrejo sedang memperjuangkan tanah seluas 7,3 hektar dan mendesak pemerintah menghentikan permohonan hak pakai baru perusahaan yang banyak melakukan pelanggaran.
Dalam surat tersebut dapat memberikan akses bagi siapapun berpartisipasi.
“Pengajuan permohonan dapat diisi dengan format organisasi masing-masing, termasuk memberi tambahan berupa argumentasi yang sesuai dengan fokus masing-masing lembaga. Surat ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pati,” tulis isi keterangan link tersebut.
Surat pun dikirim paling lambat 2 November 2024 melalui pos dan email.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar