PATI – Mondes.co.id | Perwakilan petani dari Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati berangkat ke Kota Semarang untuk menagih kewajiban Kantor Wilayah Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jawa Tengah.
Terdapat 10 warga yang rela menempuh jalan perjuangan untuk melakukan audiensi pada hari ini, Selasa, 16 Juli 2024.
Diketahui, perwakilan petani asal Desa Pundenrejo menuntut pertanggungjawaban Kanwil Kementerian ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah untuk segera menyelesaikan konflik agrarian antara petani dengan PT Laju Perdana Indah.
Menurut tim pendamping hukum petani, Abdul Kholik, warga menyampaikan tuntutan, saat audiensi tuntutan disampaikan oleh petani.
“Sebagaimana dalam Pasal 6 Peraturan Menteri ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, Kanwil Kementerian ATR/BPN bertanggung jawab menyelesaikan konflik lahan. Namun, saat audiensi, Kanwil Kementerian ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah sampai sekarang tidak menjalankan kewajibannya untuk menyelesaikan konflik agraria di Pundenrejo,” paparnya kepada Mondes.co.id.
Pada kesempatan audiensi, 8 perwakilan petani dan 2 pihak pendamping hukum petani berhadapan dengan 15 pegawai Kanwil Kementerian ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah.
Aliansi masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) dengan tegas menuntut kewajiban dari pemerintah.
Dari gerakan ini, mereka akan terus berjuang merebut lahan tersebut untuk mereka kelola dengan baik, mengingat lahan tersebut sudah diwariskan oleh pendahulu.
Pada unjuk rasa kali ini, pihak petani Desa Pundenrejo semakin bersemangat, karena sikap dari pemerintah kurang bijak.
“Petani Pundenrejo akan terus mendesak pihak Kementrian ATR/BPN agar segera meredistribusikan tanah tinggalan nenek moyang petani Pundenrejo,” ungkapnya.
Sebagai informasi, aksi tersebut dimulai pukul 13.00 sampai 16.30 WIB. Saat ini, petani yang berasal dari Kabupaten Pati langsung pulang ke kediaman masing-masing.
Para petani didampingi oleh LBH Semarang selaku tim pendamping hukum, serta beberapa awak media.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar