Foto: Kegiatan Halalbihalal Gertak (Mondes/Istimewa) PATI – Mondes.co.id | Ratusan masyarakat Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati yang tergabung dalam organisasi Gerakan Petani Karangsari (Gertak), menyatakan sikap atas hak lahan di desa setempat, kemarin.
Pada acara yang dibalut dengan momen Halabihalal itu, warga yang mayoritas adalah petani, menolak penguasaan hak atas tanah seluas 170 hektare di Desa Karangsari.
Lahan tersebut diketahui sebelumnya dikuasai oleh PT Rumpun Sari Antan (RSA) dengan status tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang telah selesai pada akhir tahun 2025.
Salah satu warga yang memimpin pernyataan sikap, Tri Endah, menjelaskan lebih dari satu abad masyarakat Karangsari tidak pernah mendapat kesempatan mengelola tanah yang sejatinya milik nenek moyang yang dirampas oleh kekuasaan kolonial, lalu dilanggengkan oleh rezim militer dan dikuasai oleh korporasi.
“Berdasarkan HGU NO 03 atas nama PT Rumpun Sari Antan telah habis masanya per tanggal 31 Desember 2025,” ujar Endah.
Lebih lanjut, warga menilai bahwa persoalan Karangsari adalah persoalan keadilan yang belum pernah diselesaikan dari masa kolonial hingga sekarang.
Disebutkan, sejarah panjang itu adalah bukti rakyat Karangsari dipisahkan dari penghidupannya.
Hal itu terlihat dari kebijakan Erfpacht masa kolonial, perampasan pasca 1965 oleh militer, penerbitan HGU, dan terbitnya SHM di atas tanah HGU aktif.
“Bahwa SHM yang terbit di atas tanah HGU yang belum usai adalah tidak sah dan segala bentuk klaim lahan atas nama pribadi di area ini tidak benar,” urainya
Menurutnya, warga Desa Karangsari mengungkapkan sebuah luka sejarah yang terus dibiarkan dan sebuah bentuk pengingkaran negara terhadap hak dasar rakyat atas tanah dan kehidupan yang layak.
“Mendesak pemerintah dan lembaga terkait untuk segera mengembalikan hak tanah kepada masyarakat Karangsari dengan melaksanakan reforma agraria yang berkeadilan,” tutupnya.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar