PATI – Mondes.co.id | Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Pati menyambut baik kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) di Kabupaten Pati yang meningkat 6,5 persen pada tahun 2025.
Ketua DPC Sarbumusi Kabupaten Pati, Husaini mengatakan, artinya UMK Pati pada 2025 adalah sebesar Rp2.332.350. Sementara UMK Pati pada 2024 yakni Rp2.190.000.
“Bagi Sarbumusi Pati, kenaikan upah minimum Kabupaten yang juga merupakan kebijakan nasional, itu baik bagi para buruh,” ujarnya, Kamis (12/12/2024).
Upah minimum kabupaten tersebut, berlaku bagi buruh yang bekerja di bawah satu tahun hingga setahun.
Sedangkan upah buruh yang bekerja di atas satu tahun, dihitung berdasarkan skala upah.
Berkaitan itu, Sarbumusi Pati meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati untuk mengecek penerapan UMK pada perusahaan-perusahaan di Bumi Mina Tani.
Dikhawatirkan, ada perusahaan yang tidak mengindahkan kebijakan dengan cara masih menggaji karyawan di bawah upah minimum daerah.
“Usulan kami ada monitoring dan penegakan yang jelas. Misalnya ada perusahaan yang tidak menjalankan kebijakan itu, ya dia harus dipantau dan diberikan sanksi,” terangnya.
Husaini menilai, sudah semestinya perusahaan memberikan upah sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Itu kan hal dasar buruh. Upah minimum kan upah paling dasar. Kalau sampai tidak diwujudkan itu pelanggaran berat menurut kami. Upah paling dasar kok enggak diberikan. Kalau tidak bisa membayar buruh, ya jangan bikin perusahaan,” bebernya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar