Pertengahan 2025, DKP Pati Catat Total Retribusi TPI Senilai Rp1,39 Miliar

waktu baca 2 menit
Jumat, 25 Jul 2025 16:47 0 80 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Kabupaten Pati memiliki empat Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Keempat TPI tersebut yakni TPI Unit 1 Juwana yang berada di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana.

TPI Unit 2 Juwana yang berada di Desa Bendar, Kecamatan Juwana.

TPI Banyutowo yang berada di Desa Banyutowo, Kecamatan Dukuhseti.

Serta, TPI Puncel yang berada di Desa Puncel, Kecamatan Dukuhseti.

TPI tersebut dijadikan sebagai tempat transit nelayan yang melakukan jual-beli hasil tangkapan laut.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan dan Pembinaan Tempat Pelelangan Ikan (P2TPI) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati, Soleh, retribusi dari seluruh TPI yang menjadi pendapatan daerah sejak Januari hingga Juni 2025, tercatat sebanyak Rp1.394.790.200 atau Rp1,39 miliar.

“Retribusi TPI dari Januari sampai pertengahan tahun sebagai berikut. Di Januari totalnya Rp248.816.900 atau 248,8 juta, di Februari totalnya Rp227.123.000 atau Rp227,1 juta, di Maret totalnya Rp372.494.650 atau Rp327,4 juta, di April totalnya Rp171.218.200 atau Rp171,2 juta, di Mei totalnya Rp115.468.700 atau Rp115,4 juta, dan di Juni Rp259.668.750 atau Rp259,6 juta,” paparnya kepada Mondes.co.id, Jumat, 25 Juli 2025.

Dari hasil rekapitulasi retribusi TPI sepanjang satu semester ini, tertinggi diperoleh pada Maret 2025 dengan nilai Rp372.494.650 atau Rp 372,4 juta.

Sedangkan terendah terjadi pada Mei 2025 dengan hanya Rp115.468.700 atau Rp115,4 juta.

Di samping itu, TPI Unit 2 Juwana meraih pendapatan paling besar yaitu mencapai hingga Rp851.416.000 atau Rp851,4 juta.

BACA JUGA :  Revitalisasi Alun-alun Kembangjoyo Butuh Dana Besar, Ini Alasannya 

Sementara, TPI Banyutowo meraih pendapatan paling kecil yang hanya Rp21.239.000 atau Rp21,2 juta saja.

“Total retribusi TPI Unit 1 Juwana mencapai Rp499.646.700 atau Rp499,6 juta, TPI Unit 2 Juwana mencapai Rp851.416.000 atau Rp851,4 juta, TPI Banyutowo mencapai Rp21.239.000 atau Rp21,2 juta, dan TPI Puncel mencapai Rp22.488.500 atau Rp22,4 juta,” terang Soleh.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini