Persidangan Botok Teguh, Sejumlah Fakta Disampaikan

waktu baca 2 menit
Selasa, 10 Feb 2026 10:53 0 375 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Persidangan kasus yang menjerat aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang berlangsung kemarin, menghadirkan saksi-saksi.

Demokrat Joni Kurnianto 2026

Yakni, saksi ahli dari Dinas Perhubungan (Dishub), ahli bahasa, dan ahli pidana didatangkan pada sidang kali ini.

Penasehat hukum Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, menerangkan bahwa dalam pemeriksaan ketiga saksi, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 2 Tahun 2023 bahwa tindakan yang dilakukan oleh Botok dan Teguh dalam delik materiil, tidak termasuk tindakan yang menimbulkan konsekuensi, sehingga tidak bisa dipindanakan.

“Dari ahli hukum pidana mengatakan terdakwa Botok ini delik materiil sehingga tidak ada akibatnya. Sehingga di persidangan menanyakan kalau gak ada akibatnya/konsekuensinya, ahli tegas mengatakan bisa bebas karena tidak ada akibat sesuai KUHP yang baru,” terang Esera Gulo.

ketua pgri

Dakwaan JPU tidak bisa disangkakan karena dalam tindakan yang dilakukan aktivis AMPB itu, tidak menimbulkan kerusakan maupun kecelakaan.

“Artinya, apa yang didakwakan JPU tidak bisa disangkakan karena pasalnya gak ada akibat. Sehingga dalam KUHP baru dilepas karena gak ada rugi, rusak, kecelakaan,” terangnya.

Ia menegaskan, kasus yang menjerat Botok dan Teguh terkesan dipaksakan, artinya ada indikasi kriminalisasi atas kasus tersebut.

Menurutnya, ada dugaan rencana kriminalisasi yang dilakukan oleh kepolisian.

“Kami sebagai penasehat hukum sudah jelas kasus ini dipaksakan dari awal yang sering kami katakan, ada kriminalitas, bukan dugaan lagi, sudah direncanakan oleh kepolisian. Kami ada bukti bahwa sudah ada rencana kepolisian mengkriminalisasi terhadap Botok dan Teguh,” ujarnya di hadapan awak media.

BACA JUGA :  Mas Wiwit-Gus Hajar Gelar Kampanye Akbar di Lapangan Ngabul, Ini Rangkaian Acaranya 

Selain pemeriksaan saksi ahli, persidangan ini juga menghadirkan saksi untuk meringankan kasus ini.

Dalam persidangan itu diputarkan beberapa video dari saksi maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sesuai keterangan saksi terutama masalah ambulans, bahwa ambulans tidak ikut kena macet. Terbukti dengan video dari jaksa bahwa duluan ambulans daripada mobil Mas Botok. Di video yang menyebabkan kemacetan bukan mobil Mas Botok, tapi mobil orang lain,” tuturnya.

Namun, berdasarkan informasi dari saksi, mobil tersebut milik kepolisian.

“Indikasi mobil Jatanras milik Polda yang menghalangi, macet bukan mobil Botok dan Teguh. Kita gak tahu punya siapa, info dari luar dari pihak kepolisian, meski tidak ada tulisan tapi ada indikasi,” urainya

Ia menyayangkan jika kepolisian menutup-nutupi fakta di lapangan.

Polisi mengaku tidak ada tembakan, padahal ada 27 tembakan.

“Video sangat bertentangan, kepolisian mengatakan ada kemacetan, itu satu. Kedua, gak ada tembakan, padahal ada lebih dari 20 tembakan, lantas apakah itu suara setan,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini