PATI – Mondes.co.id | Dana Desa di Kabupaten Pati tersalurkan ke 401 desa yang tersebar di kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani.
Total keseluruhan ialah Rp380.321.503.000. Pada tahun 2025 ini, secara rinci alokasi dasar sebesar Rp257.728.000, alokasi formula sebesar Rp107.857.974.000, dan alokasi kinerja sebesar Rp14.753.070.000.
Salah satu desa di Kecamatan Tambakromo, yakni Desa Sitirejo pada tahun ini mendapatkan alokasi Dana Desa senilai Rp826.386.000.
Alokasi itu mulai dari alokasi dasar dan alokasi formula.
Dana sekian menurut Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Pembangunan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Agustin Setiyaningrum didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 108 Tahun 2024, sehingga dana sebesar itu dipergunakan untuk program yang ditentukan penggunaannya dan program yang tidak ditentukan penggunaannya.
“Total alokasi Dana Desa untuk Sitirejo menurut Permenkeu Nomor 108 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp826.386.000. Alokasi dasar senilai Rp607.112.000 dan alokasi formula senilai Rp219.264.000,” sebutnya saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2025).
Penyaluran Dana Desa sendiri dilakukan dua tahap. Pada penyaluran Dana Desa tahap I diberikan sebesar 60 persen, sedangkan penyaluran Dana Desa tahap II diberikan senilai 40 persen.
Lebih lanjut, Agustin juga menyampaikan besaran Dana Desa di Desa Sitirejo pada tahun 2024.
Ia memaparkan melalui Permenkeu Nomor 146 Tahun 2023, dalam isinya Desa Sitirejo menerima Dana Desa senilai Rp805.118.000 di tahun 2024 kemarin.
“Dana Desa pada tahun 2024 Desa Sitirejo R 805.118.000. Yakni untuk alokasi dasar sebesar Rp670.490.000 dan alokasi formula sebesar Rp197.625.000,” ungkapnya sembari menampilkan petunjuk teknis alokasi Dana Desa secara lengkap kepada Mondes.co.id.
Untuk Desa Sitirejo sendiri tak menerima alokasi kinerja pada Dana Desa di tahun ini maupun sebelumnya.
Sedangkan, sejauh ini di Kecamatan Tambakromo hanya Desa Kedalingan dan Desa Tambahagung yang menerima alokasi kinerja sebesar Rp255.750.000, keduanya mendapat alokasi kinerja pada 2024.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar