JEPARA – Mondes.co.id | Hutan milik Perhutani yang menghubungkan Kecamatan Kembang dengan objek vital nasional PLTU Tanjung Jati B, ditembus dengan jalan beton.
“Alhamdulilah sekarang sudah ada jalan menembus hutan. Lebih mudah aksesnya,” ungkap Devi warga sekitar, Kamis (4/7/2024).
Jalan beton tersebut dibangun sepanjang sekitar 9,5 kilometer dengan lebar 6 meter.
Jalan ini diresmikan Sekda Jepara Edy Sujatmiko, pada Kamis (4/7/2024). Ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan kawasan hutan antara Pemkab Jepara dengan Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Pati.
Dalam agenda yang berlangsung di Ruang Command Center Setda Jepara, dokumen ditandatangani Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jepara Ary Bahtiar dari pihak Pemkab Jepara, serta Administrator Perum Perhutani KPH Pati Sukmono Edwi Susanto.
Terwujudnya jalan tersebut, merupakan bentuk sinergitas antara Perhutani dengan Pemkab Jepara dalam memperpanjang kerja sama yang sebelumnya telah terjalin.
Jalan ini awalnya berupa alur di hutan Perhutani, lalu ditingkatkan kualitasnya dengan beton dan dilonggarkan.
Sekda juga menyebut, pihaknya sangat berharap kerja sama terus dilanjutkan dalam memenuhi fasilitas umum, baik untuk masyarakat maupun pemerintahan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Jepara Hery Yuliyanto mengatakan, selain konstruksi cor beton yang telah selesai dan sudah digunakan masyarakat ini, jalan itu juga akan dilengkapi sarana pendukung. Di antaranya rambu-rambu jalan dan lampu penerang jalan yang sebagian telah selesai dipasang.
Administrator Perum Perhutani KPH Pati Sukmono Edwi Susanto mengatakan, total luas lahan yang digunakan mencapai 5.027 hektare.
“Lebarnya 8 meter,” katanya.
Dalam prosesnya, konstruksi jalan yang dibuat selebar 6 meter. Sisanya digunakan untuk membangun talut dan pendukung jalan. Saat rombongan lintas lembaga melakukan peninjauan ke lokasi, proses pengurukan bahu jalan antara cor dengan talut sedang berlangsung.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar