Permohonan SKCK Membludak, Polsek Wilayah Jepara Juga Buka Layanan 

waktu baca 2 menit
Senin, 15 Sep 2025 16:27 0 256 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Sebagai salah satu persyaratan untuk bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025, tenaga honorer diwajibkan untuk mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

DBHCHT TRENGGALEK

Hingga Senin (15/9/2025), antrean permohonan SKCK di Polres Jepara membludak.

Dalam beberapa hari, total ada 1.400 SKCK yang telah diterbitkan oleh Polsek dan Polres Jepara.

‎Pembuatan SKCK tersebut membludak, setelah pemerintah daerah mengumumkan hasil seleksi PPPK paruh waktu 2025.

Selanjutnya, ribuan tenaga honorer di wilayah Kabupaten Jepara, ramai-ramai mengurus SKCK.

‎Terlihat ribuan tenaga honorer mulai memadati Mapolres Jepara untuk membuat SKCK sejak Kamis (11/9/2025).

Hingga hari ini sudah terlihat lenggang, dikarenakan sekarang bisa juga mengurus SKCK di Polsek.

‎Sementara Kasat Intel Polres Jepara AKP Heri Joko menjelaskan bahwa kebijakan membuka pelayanan di hari libur, diambil atas dasar kepentingan masyarakat yang mendesak.

Sekaligus sebagai bentuk implementasi nyata dari semangat Polri yang presisi dan humanis.

‎”Biasanya layanan hanya dibuka Senin sampai Jumat. Namun, untuk memberikan kemudahan dan pelayanan kepada masyarakat yang kebetulan sejak Kamis (11/9) terjadi lonjakan permohonan SKCK, maka khusus hari Sabtu (13/9) kami tetap buka,” kata Kasatintelkam AKP Heri Joko.

Pihaknya melihat langsung kebutuhan masyarakat yang luar biasa terhadap penerbitan SKCK untuk keperluan PPPK.

Oleh karena itu, ia memutuskan agar pelayanan tetap dibuka meskipun di hari libur (Sabtu).

“Ini bentuk kehadiran Polri sebagai pelayan masyarakat, bukan hanya penegak hukum,” terang Heri.

BACA JUGA :  Tim Ketapel Jepara Bawa Perunggu di Fornas VIII NTB 2025

‎Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan layanan ini sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Pastikan seluruh dokumen persyaratan SKCK sudah lengkap agar proses berjalan cepat dan lancar.

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini