Perkara Petasan: Warga Sukolilo Baku Hantam Sampai Tak Sadarkan Diri, Pelaku Ditahan 

waktu baca 2 menit
Selasa, 16 Apr 2024 20:30 0 2017 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Sukolilo Polresta Pati mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Tim berhasil menangkap seorang tersangka yang dikenal dengan inisial PS (32), yang merupakan warga Desa Baleadi.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan, menjelaskan kronologi peristiwa yang terjadi pada Kamis, 11 April 2024 pukul 11.45 WIB.

Saat itu, seorang wanita J (39) berada di rumah bersama anaknya yang berusia 1 tahun, yang sedang sakit.

Pelaku sedang bermain petasan di jalanan dekat rumah korban, sontak mengganggu istirahat anaknya. J kemudian memperingatkan agar anak pelaku tidak bermain petasan di depan rumahnya.

“Korban dan istri tersangka saling adu mulut dari rumah masing-masing, dalam waktu yang bersamaan, tersangka melempar batu ke arah rumah korban. Selanjutnya korban mendatangi rumah tersangka dilempar dengan menggunakan alat untuk nambal ban yang terbuat dari besi mengenai wajah dan kepala belakang korban,” tuturnya.

“Pelaku juga kesal ke korban karena sering ngomel-ngomel,” imbuhnya saat dikonfirmasi Mondes.co.id, Selasa (16/4/2024).

Selanjutnya, Kapolsek menjelaskan bahwa korban segera kehilangan kesadaran setelah insiden tersebut. Usai korban kembali sadar, tubuhnya mengalami banyak kehilangan darah sehingga langsung dibawa untuk mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayen.

“Setelah menerima laporan, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sukolilo melakukan penyelidikan dan pada hari Senin, 15 April 2024, sekitar pukul 13.00 WIB melakukan upaya kekeluargaan kedua belah pihak akan tetapi tidak membuahkan hasil,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Datangkan Akademisi Unnes, Guru SMA N 1 Donorojo Dibekali Keterampilan Menulis Ilmiah

Dalam kasus tersebut, Pasal 351 KUH Pidana tentang tindak pidana penganiayaan diterapkan kepada sang pelaku. Lalu pihak Polsek Sukolilo melakukan penahanan terhadap tersangka guna proses berikutnya.

“Tersangka masih diamankan di Polsek Sukolilo dan diamankan beberapa barang bukti antara lain 1 alat tambal ban terbuat dari besi dan 2 buah batu kapur,” tandasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini