Perkara Limbah, PT HWI Pati Diminta Taat Aturan Daerah

waktu baca 2 menit
Kamis, 13 Jun 2024 14:01 0 1147 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengomentari keberadaan PT Hwaseung Indonesia (HWI) II yang berada di Desa Bumimulyo, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati.

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, permasalahan perusahaan asal Republik Korea itu selalu jadi pembahasan diskusi.

Menurutnya, PT HWI II ini tak kunjung memperbaiki kekurangannya, terutama masalah pembuangan limbah. Ia mendesak supaya PT HWI melakukan perbaikan selama menjadi investor di Bumi Mina Tani.

“Yang kurang baik ini diperbaiki. Jangan terus-menerus melakukan pembenaran yang tidak benar. HWI selalu melakukan pembenaran yang tidak baik dan diteruskan, tak mengakui kesalahan,” ucapnya, Kamis (13/6/2024).

Investasi baginya adalah sesuatu yang baik. Pihaknya pun sepakat dengan adanya investasi yang taat aturan peraturan daerah (Perda).

“Bukannya tidak suka dengan investasi, karena kalau diberhentikan masyarakat rugi. HWI ini jangan tidak mengakui kekurangannya. Temen-temen Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pembenaran apa yang dilakukannya dianggap sudah benar, seharusnya kalau ada yang kurang, ya dipenuhi kekurangannya,” urainya.

DPRD Kabupaten Pati mengaku bersedia melakukan sidak IPAL milik PT HWI bersama stakeholder terkait. Bahkan, ia juga mendorong kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk bisa segera menyelesaikan permasalahan ini.

“Kita memahami, dengan adanya HWI, makanya dibangun embung. Semoga saja ada solusi dari pemerintah terkait masalah ini,” tutupnya.

Editor: Mila Candra

BACA JUGA :  Remaja 19 Tahun Cabuli Gadis di Bawah Umur, Ancam Bunuh dan Jual Ginjal Korban

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini