dirgahayu ri 80

Perhutani KPH Kediri Dinilai Persulit Warga dalam Pengadaan Jaringan Listrik di JLS

waktu baca 3 menit
Jumat, 29 Mar 2024 12:34 0 933 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Perum Perhutani KPH Kediri diduga mempersulit warga dalam pengadaan jaringan listrik di sepanjang JLS ruas Tulungagung-Trenggalek.

Hal tersebut sempat terlontar dari sejumlah calon pelanggan (jaringan listrik PLN) yang mengeluh.

Dikatakan salah satu narasumber, jika sebenarnya para calon konsumen telah memenuhi persyaratan dari Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Akan tetapi, setelah berkas-berkas dilengkapi, ternyata jaringan yang diharapkan belum bisa terpasang. Mereka menduga, hal itu dikarenakan sulitnya penerbitan rekomendasi dari Perum Perhutani sebagai pengelola kawasan hutan negara.

Padahal, di beberapa titik dengan radius tidak jauh dari JLS sudah terpasang (jaringan listrik) tanpa kendala.

“Kami sebagai warga negara yang butuh penerangan listrik sudah memenuhi persyaratan yang diminta PLN UP3 Ponorogo. Tapi sampai sekarang belum bisa terealisasi pemasangan jaringannya. Diduga, memang ada upaya mempersulit dari pemangku kawasan hutan dalam hal ini pihak KPH Kediri. Mengingat, di JLS Besuki dan sekitar Pantai Klatak sudah terpasang listrik,” sebut Dedik Suwanto, kordinator paguyuban lapak JLS ruas Tulungagung – Trenggalek, Jumat (29/3/2024).

Menurut dia, sebagai warga negara Indonesia, punya hak untuk mendapatkan pemenuhan listrik. Sebab dalam norma  Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana diatur di Pasal 28C ayat (1), negara punya kewajiban memberikan pemenuhan hak untuk memperoleh kebutuhan dasar demi meningkatkan kualitas hidup dan demi kesejahteraan warganya. Bahwa yang dimaksud dengan perumahan yang layak adalah meliputi pelayanan material, fasilitas dan infrastruktur yang mencakup di antaranya tenaga listrik, tidak terlepas di dalamnya dari keamanan serta keselamatan dalam memenuhi kebutuhan tenaga listrik tersebut.

BACA JUGA :  Luapkan Kekesalan, Warga Pule Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak

“UUD 45 telah menetapkan bahwa negara punya kewajiban memenuhi hak warganya termasuk kebutuhan listrik sebagai keperluan dasar demi peningkatan kualitas hidup serta kesejahteraannya,” tandas dia.

Dengan kata lain, masih kata Dedik, terkait pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan, negara harus bersikap aktif untuk merealisasikan secara progresif dengan cara bertindak secepat dan seefektif mungkin. Semua dengan tujuan untuk mewujudkan pemenuhan hak asasi warga negara tanpa bersifat diskriminatif.

“Jadi, negara tidak boleh menunda-nunda atau bahkan mempersulit pemenuhan hak warga negara untuk menikmati pelayanan tenaga listrik,” imbuhnya.

Sementara itu, Perum Perhutani KPH Kediri melalui Kepala BKPH Bandung, Joko Ediyanto dihubungi via telepon menyatakan jika pihaknya tidak pernah menghambat atau bahkan mempersulit warga mendapatkan hak pemenuhan jaringan listrik. Hanya mungkin dikarenakan ada mekanisme berjenjang yang harus dilalui.

“Pada prinsipnya, kami tidak pernah mempersulit. Akan tetapi, kewenangan untuk membuat kebijakan bukan ada pada BKPH jadi silahkan langsung konfirmasi kepada KPH Kediri sebagai jenjang hierarki atas. Selain itu, memang ada mekanisme, syarat, serta ketentuan yang diberlakukan,” ujar Joko.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini