Perbup 55 Harus Segera Dinonaktifkan, DPRD Pati: Jika Telat Semakin Rumit

waktu baca 1 menit
Kamis, 20 Jul 2023 19:10 0 831 mondes

PATI – Mondes.co.id | Permasalahan terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2021 tentang pengisian dan pemecatan perangkat desa. Menjadi polemik di Kabupaten Pati saat ini.

Warsiti, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati berharap, agar Perbup tersebut bisa segera mungkin dicabut atau direvisi, jika ingin tidak semakin rumit.

“Kita berharap, kalau memang ada anggaran di perubahan, kita akan rally di akhir anggaran perubahan. Kalau terlalu molor dan masuk di tahun 2024 malah akan semakin rumit, ” ujar Warsiti, Kamis 20 Juli 2023.

Ia menerangkan, jika memasuki tahun 2024 mendatang, upaya untuk memfasilitasi perubahan Perbup Nomor 55 Tahun 2021 akan semakin susah karena anggaran sepenuhnya bakal dialihkan untuk Pemilu.

“Selain itu saya yakin kalau masuk di tahun 2024, tidak ada anggaran untuk merubah Perbup Nomor 55, karena anggaran pasti dialihkan untuk pemilu, ” tegasnya.

Anggota Komisi A itu berjanji, akan semampunya mendorong pemerintah supaya secepatnya mengajukan penonaktifan Perbup Nomor 55 kepada pihak Kemendagri.

“Kalau bisa, kami sekuatnya akan mendorong pemerintah dan mengajukan ke Kemendagri untuk memfasilitasi perubahan Perbup Nomor 55,” pungkasnya. (ADV/Vin)

BACA JUGA :  Bupati Sudewo Tinjau GOR Pesantenan, Rombak Besar-besaran Segera Dilakukan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini