Penyelidikan Laka Maut di Kaligawe Dihentikan, Penyidik Dilaporkan ke Mabes Polri

waktu baca 3 menit
Kamis, 18 Sep 2025 16:31 0 116 Redaksi

SEMARANG – Mondes.co.id | Kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Kaligawe, depan Pos Lantas Terboyo Genuk, Kota Semarang, pada Sabtu (8/3/2025) berbuntut panjang.

DBHCHT TRENGGALEK

Seorang ayah bernama Jumain, warga Dukuh Gilan, Desa Plukaran, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, melayangkan pengaduan resmi ke Bid Propam Polda Jateng, Irwasda Polda Jateng, Kompolnas hingga Mabes Polri.

Pengaduan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik penyidik Satlantas Polrestabes Semarang yang menghentikan penyelidikan.

Dihentikan dengan alasan bukan tindak pidana, meski kecelakaan tersebut menelan korban jiwa.

Sebagai informasi, kecelakaan tragis itu melibatkan sepeda motor Honda Vario K-3794-GG yang dikendarai Khuriyatul Hilalin Nisa’ dengan truk tronton Isuzu FVM34T AD-8819-BA.

Akibat peristiwa tersebut, korban yang merupakan anak kandung pelapor, meninggal dunia di tempat.

Kasus ini awalnya ditangani oleh Satlantas Polrestabes Semarang berdasarkan LP Nomor: A/299/III/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH, tertanggal 8 Maret 2025.

Namun, proses penyelidikan yang berlangsung justru menimbulkan banyak kejanggalan.

Pelapor mengungkapkan adanya praktik tidak wajar selama penanganan kasus.

Beberapa hari setelah kejadian, keluarga korban dipanggil ke Satlantas Polrestabes Semarang tanpa surat resmi.

Bahkan, pada 19 Maret 2025, keluarga korban mengaku mendapat intimidasi dari seorang bernama Maskuri, yang mengaku sebagai penyidik dan bahkan menyebut dirinya seorang AKBP sekaligus guru polisi.

Belakangan terungkap, Maskuri bukanlah anggota Polri maupun pengacara resmi.

Namun anehnya, ia tetap difasilitasi hadir dalam forum resmi di Satlantas Polrestabes Semarang dan dibiarkan berbicara layaknya pendamping hukum pelaku.

BACA JUGA :  Lapas Pati Kuliahkan Dua Narapidana Narkotika ke Purwokerto

“Bagaimana mungkin orang yang tidak memiliki kapasitas hukum difasilitasi untuk mengintimidasi keluarga korban? Kami menduga ada permainan antara penyidik dan pihak pelaku,” ungkap Jumain dalam laporannya.

Lebih jauh, Jumain menyebutkan bahwa sejak laporan kecelakaan dibuat, pelaku tidak pernah ditahan.

Bahkan, keluarga korban mendapat informasi bahwa pelaku sudah kembali bekerja sebagai sopir sejak Maret 2025.

Tak hanya itu, barang bukti truk tronton yang menewaskan korban, disebut-sebut sudah tidak berada di tempat penyimpanan.

Diduga kuat kendaraan tersebut telah dikembalikan kepada pelaku tanpa surat perintah pengembalian ataupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Keluarga korban sempat beberapa kali menerima surat perkembangan penyelidikan.

Namun, ketika ditanya, penyidik Aiptu Hardiyanto hanya menjawab bahwa kasus masih dalam proses, tanpa penjelasan detail.

Setelah menunggu berbulan-bulan, keluarga korban justru dikejutkan dengan terbitnya Surat Nomor: B/2086/VIII/2025/LL Prihal Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan, tertanggal 5 Agustus 2025.

Ironisnya, ketika pelapor meminta penjelasan, Aiptu Hardiyanto tak memberikan alasan hukum yang jelas dan malah menyarankan keluarga korban menemui Kasat Lantas dengan alasan “masih satu tim”.

Merasa dipermainkan dan tidak mendapat keadilan atas meninggalnya putri kandungnya, Jumain melaporkan dugaan pelanggaran kode etik penyidik ke Bid Propam Polda Jateng, Irwasda Polda Jateng, Kompolnas hingga Mabes Polri.

“Dengan adanya fakta-fakta ini, saya menduga kuat tindakan penyidik telah melanggar kode etik profesi Polri, sekaligus mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Jumain dalam aduannya.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena memperlihatkan dugaan abainya penegakan hukum dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa.

Keluarga korban berharap Irwasda Polda Jateng segera memproses laporan ini, agar tidak ada lagi praktik “main mata” antara penyidik dengan pihak pelaku.

BACA JUGA :  Rentang Dua Bulan, Satresnarkoba Trenggalek Ungkap 5 Kasus

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini