dirgahayu ri 80

Penyaluran Bantuan PKH dan BPNT di Pati, Simak Penjelasan Dinsos

waktu baca 2 menit
Kamis, 6 Feb 2025 15:25 0 442 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati menjalankan program bantuan sosial bagi masyarakat.

Senantiasa tiap tahun pihaknya menyalurkan bantuan yang dialokasikan oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), termasuk di tahun 2025 ini.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan, Perlindungan, dan Jaminan Sosial (PPJS) Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, Tri Haryumi menjelaskan program Kementerian Sosial (Kemensos) yang diamanahkan kepada Bidang PPJS Dinsos P3AKB Kabupaten Pati meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan PBI JK.

“Untuk Kemensos di bidang kami ada PKH, BPNT, PBI JK. Di samping itu, ada Margolaras yang tangan panjang Kemensos dengan bantuan barang,” ungkapnya, Kamis, 6 Februari 2025.

Pihaknya tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak guna mendata Keluaga Penerima Manfaat (KPM) di Bumi Mina Tani.

Terkait dengan PKH dan BPNT, ia menyampaikan jika belum menerima petunjuk teknis penyaluran dari Kemensos. Sehingga pihaknya masih menantikan kejelasan mekanisme penyaluran ke masyarakat.

“Untuk PKH dan BPNT masih menunggu petunjuk dari Kemensos, sedangkan, untuk PBI JK tetap jalan. Warga penerima bantuan harus tercatat dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dulu,” sambung Tri Haryumi.

Ia mengungkapkan bahwa penerima PKH hanya untuk KPM dengan persyaratan yang memenuhi komponen-komponen tertentu.

Komponen itu antara lain keluarga miskin yang terdapat ibu hamil, memiliki anak bawah lima tahun (balita), memiliki anak sekolah dari jenjang Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Atas (SMA), penyandang disabilitas, dan orang lanjut usia (lansia).

BACA JUGA :  Sudewo Mantap Nyabup, Istri Berpotensi Gantikan Pelantikan Caleg RI Terpilih 2024

“Untuk PKH adalah bantuan bersyarat harus ada komponen ibu hamil, anak balita, anak sekolah SD sampai SMA, disabilitas dan lansia di atas 60 tahun. Yang masing-masing desa punya kuota,” sebutnya.

Jumlah bantuan PKH bervariasi sesuai komponennya. Penyalurannya melalui rekening Bank BRI atau Kantor Pos.

Sementara, BPNT merupakan bantuan yang disalurkan kepada masyarakat miskin, dengan ketentuan-ketentuan harus untuk pembelian bahan pokok. Jumlah BPNT ke setiap KPM senilai Rp200 ribu.

“Untuk BPNT Rp200.000 digunakan untuk pembelian bahan pokok berupa sembako (sembilan bahan pokok),” tutup Tri Haryumi.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini