dirgahayu ri 80

Penjual Pertalite Eceran Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

waktu baca 1 menit
Sabtu, 14 Des 2024 14:50 0 1362 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Banyaknya masyarakat yang masih menjual secara eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, menjadi sorotan pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati.

Pasalnya, menurut Kepala Disdagperin Kabupaten Pati Hadi Santosa, Pertalite adalah salah satu BBM yang disubsidi oleh pemerintah untuk masyarakat miskin dan tidak bisa dijual secara bebas di pasaran.

Dikatakannya, pemilik usaha Pertalite eceran harus memiliki perizinan secara resmi dari BPH Migas untuk bisa menjalankan bisnis tersebut.

“Sebenarnya BPH Migas memberi kesempatan masyarakat untuk menjual BBM secara legal sesuai Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015,” ujar Hadi, Sabtu (14/12/2024).

Akan tetapi, dalam praktiknya, banyak pedagang kios atau toko kelontong yang menjual Pertalite eceran tanpa mengantongi surat izin resmi dari BPH Migas.

Ia mengatakan, sebenarnya hal tersebut termasuk dalam kategori penjualan BBM Bersubsidi yang ilegal dan dapat dikenakan pidana.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,” jelasnya.

Dirinya menyarankan agar pemilik usaha Pertalite eceran di kampung-kampung bisa menyudahi kegiatan tersebut.

Atau disarankan oleh Hadi, bisa beralih ke Pertamax, karena BBM jenis tersebut tidak disubsidi pemerintah dan bisa dijual eceran.

Editor; Mila Candra

BACA JUGA :  SPKUA Rembang Terkendala Teknis, Akurasi Data Kualitas Udara Dipertanyakan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini