REMBANG – Mondes.co.id |Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang menegaskan bahwa bangunan-bangunan yang berada di lahan eks Pasar Hewan Desa Sumberejo, Kecamatan Rembang Kota, adalah liar.
Penegasan ini disampaikan menyusul pengungkapan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi di lokasi tersebut.
Kepala Dindagkop UKM Kabupaten Rembang, Mahfudz, menyatakan bahwa hingga Maret 2025, tidak ada satu pun bangunan di eks Pasar Hewan Sumberejo yang berstatus disewa.
“Tidak ada satu pun pihak yang menyewa tanah tersebut dari kami,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mahfudz menegaskan bahwa seluruh bangunan yang berada di lahan eks Pasar Hewan Sumberejo tidak memiliki izin. Sehingga termasuk warung dan bangunan liar itu tidak berizin.
Ia pun menyayangkan adanya kegiatan melanggar hukum di lahan yang dipenuhi bangunan liar tersebut.
“Kami tentu sangat menyesalkan hal itu,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Rembang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM solar bersubsidi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Pelaku yang diamankan, RZ menggunakan area lahan eks Pasar Hewan Desa Sumberejo sebagai tempat penimbunan BBM solar bersubsidi.
Pelaku menggunakan modus membeli BBM solar bersubsidi dari beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menggunakan truk-truk yang telah dimodifikasi.
BBM solar bersubsidi tersebut kemudian dijual ke pihak lain menggunakan truk tangki BBM non-subsidi.
Dari aksinya menggunakan tiga truk, tersangka diperkirakan telah mengumpulkan sekitar 16.000 liter solar per hari.
Tersangka diduga telah beroperasi selama tiga bulan terakhir dan memperoleh keuntungan sekitar Rp4.200 per liter.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat aksi tersangka diperkirakan mencapai lebih dari Rp6 miliar.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan karena mengungkap adanya penyalahgunaan lahan dan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara dalam jumlah besar.
Pihak berwenang diharapkan dapat menindak tegas pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar