KUDUS – Mondes.co.id | Tempat karaoke yang sebelumnya disegel dan diberi garis pengaman oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, nekat dibuka paksa oleh pemiliknya untuk kembali beraktifitas pada Rabu (16/4/2025).
Pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP Kabupaten Kudus, Budi Waluyo, saat menerima informasi tersebut melalui kanal Whatsapp/SMS “Wadul K1 K2” pada Kamis (17/4/2025), langsung terjun ke lokasi kejadian.
Ia mengatakan, masalah karaoke harus dilakukan penindakan secara tegas, supaya bisa menekan peredaran minuman keras di Kota Kretek tersebut.
“Kegiatan operasi penertiban usaha hiburan kafe karaoke dan peredaran minuman beralkohol (miras) dengan sasaran pada Cafe Wolf yang sekarang menjadi Cafe di Desa Pladen, Kecamatan Jekulo,” ujarnya.
Lanjut Budi, dikatakannya saat petugas sampai di lokasi, tempat tersebut dalam keadaan buka, tetapi belum ada pengunjung.
Kemudian dilakukan pemeriksaan di dalam kafe tersebut dan didapati 28 botol minuman beralkohol dari berbagai merk.
“Ada 28 botol miras berbagai merk lalu kita lakukan penyitaan peralatan karaoke dan miras sebagai barang bukti,” tegasnya.
Budi mengungkapkan, kegiatan operasi ini dilakukan dalam rangka untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol.
Juga perda Nomor 10 tahun 2015 tentang usaha hiburan diskotik, kelab malam, Pub, dan penataan hiburan karaoke, serta Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Dirinya berpesan supaya masyarakat turut berperan aktif menginformasikan tempat karaoke di Kudus.
Sebab, pendirian usaha karaoke kadang luput dari jangkauan penegak Perda.
Aduan masyarakat penting agar pemberantasan tempat karaoke cepat dilakukan.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar