Penghimpunan Empat Objek Pajak Jepara Masih di Bawah 100 Persen

waktu baca 2 menit
Minggu, 22 Des 2024 11:00 0 322 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Dari total sebelas jenis pajak daerah yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, empat objek pajak penghimpunanya masih di bawah seratus persen.

Keempatnya adalah pajak reklame, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tenaga listrik, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

“Hingga 9 Desember 2024,  terdapat empat objek pajak yang penghimpunannya masih di bawah 100 persen,” ujar Sekda Jepara, Edy Sujatmiko Sabtu (21/12/2024).

Pajak reklame yang ditarget sebesar Rp2,51 miliar, baru terhimpun Rp2 miliar atau setara 79,68 persen.

Kekurangannya sebesar Rp510 juta. Rupanya kekurangan ini terkait dengan kondisi tahun 2024 sebagai tahun politik.

Menuju akhir tahun 2024, pajak ini dikhawatirkan tidak tercapai. Alasannya, banyak objek reklame yang digunakan untuk kegiatan politik.

“Sepanjang tahun 2024, PAD Kabupaten Jepara ditarget sebesar Rp464 miliar. Jumlah itu berada pada kisaran 17 persen dari total pendapatan daerah,” kata dia.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Florentina Budi Karuniawati mengungkapkan, sesuai pasal 60 ayat (3) huruf e UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial termasuk objek yang dikecualikan.

Kemudian, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang masih kurang Rp6,6 miliar juga ada kemungkinan tidak tercapai sepenuhnya.

Sepanjang tahun 2024, pendapatan dari BPHTB ditarget Rp35 miliar, baru tercapai 80,99 persen atau hampir Rp28,35 miliar. Masih ada sisa target Rp6,6 miliar.

BACA JUGA :  Desa Bandungharjo Dukung Jateng Lumbung Pangan Nasional

Selama  ini, tren penopang penerimaan BPHTB didapat dari transaksi industri besar.

Sepanjang tahun 2024, belum ada penerimaan perluasan industri besar yang didaftarkan BPHTB-nya.

Berikutnya, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tenaga listrik, tercapai 97,12 persen. Dari target Rp65,9 miliar, tercapai Rp64 miliar.

Kekurangan hampir Rp1,9 miliar, diperkirakan dapat tercapai karena masih ada satu kali penerimaan masa pajak bulan November yang belum dibayarkan.

Pada pajak mineral bukan logam dan batuan, target sebesar Rp2 miliar telah tercapai 99,83 persen, atau hanya kurang Rp3,3 juta.

Pajak ini estimasinya dapat terlampaui, karena masih ada satu kali penerimaan masa pajak bulan November yang belum dibayarkan di bulan Desember dengan estimasi lebih dari Rp80 juta.

Sedangkan tujuh jenis pajak daerah lain, hingga 9 Desember 2024 telah tercapai atau terlewati dengan capaian bervariasi antara 100,02 persen sampai 147,06 persen.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini