PATI – Mondes.co.id | Sempat gempar soal aturan penggunaan pakaian adat di sekolah, kini sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) turut angkat bicara. Upaya ini digunakan untuk meluruskan persepsi publik yang menyimpang atas adanya ketentuan tersebut.
Kondisi di Kabupaten Pati sendiri sempat bergejolak, bahkan Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah ikut mengomentari kebijakan yang tengah ramai itu. Menurut Muntamah, penggunaan pakaian adat untuk anak sekolah ada plus dan minusnya.
“Pakaian adat sebagai cerminan identitas kebudayaan bangsa. Namun penggunaan pakaian adat jika dikenakan anak Sekolah Dasar (SD) ribet,” ujarnya kepada Mondes.co.id, Selasa (30/4/2024).
Menurut penuturan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, seharusnya penggunaan pakaian adat hanya untuk momentum tertentu saja.
“Kalau baju adat ribet, maka dipakai di saat-saat tertentu saja,” saranya.
Terkait dengan aturan penggunaan pakaian adat untuk tenaga kependidikan, ia tidak mempermasalahkan hal itu. Pasalnya, ia menilai guru tidak akan keberatan mengenakan pakaian adat.
“Kalau guru mengenakan pakaian adat kok tidak begitu memberatkan,” ucap Muntamah dengan tegas.
Sementara, Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah III Provinsi Jawa Tengah, Deyas Yani Rahmawan, mengatakan bahwa peraturan penggunaan pakaian adat yang diturunkan oleh pemeritah pusat melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah sudah berjalan sejak lama. Sejak 2018, regulasi penggunaan pakaian adat sudah berlaku.
“Peraturan tentang penggunaan pakaian adat sudah ada sejak 2018. Tidak ada perbedaan,” kata Deyas setelah dikonfirmasi siang ini.
Deyas menyampaikan, penggunaan pakaian adat bagi siswa di satuan pendidikan berlaku ketika hari besar nasional saja. Sedangkan, penggunaan pakaian adat bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya setiap hari Kamis.
“Kalau pakaian adat bagi peserta didik di satuan pendidikan pada momen tertentu saja, seperti Hari Kartini dan lain-lain. Kalau guru dan karyawan setiap hari Kamis,” papar Deyas.
Setiap Kamis minggu pertama sampai dengan ketiga, guru dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian adat Provinsi Jawa Tengah. Lalu, setiap Kamis pekan keempat mengenakan pakaian adat nasional.
“Aturnnya tidak ada perubahan sejak 2018, aturan ini untuk seluruh Jawa Tengah, bukan hanya di Pati saja. Di Minggu satu sampai tiga menggunakan pakaian adat Jateng, dan Minggu keempat mengunakan pakaian adat nasional,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar