Pengguna IKD di Pati Baru 3 Persen, Jauh dari Target  

waktu baca 2 menit
Jumat, 6 Okt 2023 17:26 0 708 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati menyampaikan bahwa pengguna Identitias Kependudukan Digital (IKD) di Bumi Mina Tani masih sedikit, bahkan jauh sekali dari target.

Hal ini disampaikan oleh Sutikno Edi selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kabupaten Pati saat diwawancarai Mondes.co.id di ruangannya, Jumat, 6 Oktober 2023.

Ia mengatakan, hingga Oktober 2023, masyarakat Kabupaten Pati banyak yang belum berminat mengurus IKD. Hal tersebut amat sangat disayangkan.

“Masih banyak pemuda-pemudi yang belum mengurus IKD. Mereka kerap mempertanyakan soal blangko, tetapi mereka sendiri tidak mencoba bertransformasi ke dunia digital dengan mengurus IKD, padahal keberadaan smartphone sudah banyak. Alasannya tidak mau memory penuh,” ucapnya saat diwawancarai.

Menurut perhitungannya, baru 30 ribu warga Pati yang sudah melakukan perekaman dan menggunakan IKD. Padahal tahun 2023, total keseluruhan warga Pati 1.366.516 jiwa. Artinya baru 3 persen warga Pati yang menggunakan IKD.

Sedangkan, pemerintah menargetkan setiap daerah harus mewajibkan warganya menggunakan IKD sebanyak 25 persen.

“Setiap daerah target 25 persen penduduk yang ber-KTP (Kartu Tanda Penduduk). Kalau yang sudah perekaman, maka bisa otomatis IKD. Tapi yang belum perekaman belum bisa urus IKD,” ungkap Sutikno.

Bagi masyarakat yang sudah melakukan print ready record (PRR), maka otomatis sudah terakses ke dalam IKD. Data yang bersangkutan dikirim ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Sedangkan bagi yang belum PRR, maka belum memiliki IKD.

“Jika belum perekaman (PRR) belum bisa. Kalau sudah perekaman dan KTP sudah siap dicetak, udah bisa IKD. Data dikirim ke server SIAK terpusat seluruh Indonesia. Datanya di sana semua,” sebutnya.

BACA JUGA :  Kalap, Motor Saudara Diembat

Perlu diketahui, pihak Disdukcapil Kabupaten Pati terus melakukan sosialisasi dengan gencar ke-21 kecamatan terkait ajakan menggunakan IKD. Apalagi dengan IKD, seluruh data kependudukan setiap individu terintegrasi secara praktis di dalam perangkat handphone.

“Download aja di Playstore, aplikasi dibangun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bisa diurus di kecamatan. Semua KTP dan KK terintegrasi di sana. Di berbagai institusi mulai diberlakukan, seperti bandara, perbankan, koperasi dan lain sebagainya,” ujarnya.

Namun, beberapa pihak dikecualikan dalam penggunaan IKD ini, yakni orang lanjut usia (lansia).

“Kami rutin lakukan sosialisasi untuk IKD, sedangkan lansia kami kecualikan. Makanya masyarakat usia produktif kalau ambil KTP, maka kami pandu untuk ngurus IKD. Kalau gak mau, gak kami kasih KTP-nya,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini