Pengeroyokan Tewaskan Pemuda di Kembang Jepara, 3 Pelaku Ditangkap

waktu baca 2 menit
Rabu, 30 Jul 2025 17:28 0 99 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Sejumlah pelaku pengeroyokan terhadap pemuda di Kecamatan Kembang Jepara dibekuk polisi.

Mereka masing-masing berinisial DK, BB dan FQ yang merupakan warga Kecamatan Kembang.

Para pelaku melakukan tindakan pengeroyokan terhadap remaja berinisial MR (20) asal Desa Balong, Kecamatan Kembang hingga meninggal dunia.

‎Kejadian pengeroyokan terjadi pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 16.15 WIB, saat korban pulang dari menonton salah satu orkes di Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso, mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 16.15 WIB, saat korban dan temannya dalam perjalanan pulang

Lalu, sesampainya di TKP yakni Jalan Raya Jepara-Kembang, terjadi keributan.

‎”Saat itu, korban turun dari sepeda motor, lalu dikeroyok dan dipukul tersangka BB, FQ dan DK secara bergantian hingga terjatuh tak sadarkan diri,” ujar Kapolres Jepara AKBP Erick.

Pernyataan itu disampaikannya saat menggelar konferensi pers, didampingi Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna di Mapolres Jepara pada Rabu (30/7/2025).

‎Korban mengalami luka retak di bagian kepala hingga menyebabkan meninggal dunia di rumahnya pada keesokan harinya pada hari Minggu (20/7/2025) pukul 11.00 WIB .

‎Tak tinggal diam, keluarga korban segera melaporkan insiden ini ke Polsek Kembang, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Jepara.

Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka.

AKBP Erick menambahkan bahwa motif di balik pengeroyokan ini adalah selisih paham saat menonton hiburan orkes.

BACA JUGA :  Melimpah, Berikut Daftar Hasil Produksi Tangkap Ikan di Pati 

Hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Jepara berhasil menangkap ketiga tersangka dan masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang lain.

‎”Polisi juga mengumpulkan keterangan dari lima saksi terkait insiden tersebut,” jelasnya.

Selain itu, Kapolres juga menyampaikan peran dari masing-masing tersangka, yakni peran tersangka BB memukul kepala korban dan menendang dada korban.

Kemudian peran tersangka FQ memukul kepala korban dan menginjak kepala korban.

Sedangkan peran tersangka DK memukul korban.

‎Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Jepara dan dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

‎”Polisi juga mengamankan barang bukti, termasuk hasil autopsi korban di RSUD RA Kartini dan satu sepeda motor dikendarai oleh korban dalam peristiwa tersebut,” pungkasnya.

‎Sementara itu, Kasihumas AKP Dwi Prayitna menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak setiap bentuk kekerasan.

‎“Kami akan menindak tegas segala bentuk kekerasan yang mengganggu ketertiban masyarakat. Tim kami telah bergerak cepat dan saat ini para pelaku telah ditahan untuk diproses sesuai hukum,” ujar AKP Dwi Prayitna

‎Saat ini, kasus pengeroyokan tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik Satreskrim Polres Jepara.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini