SEMARANG – Mondes.co.id | Dua orang anggota gangster yang melakukan pengeroyokan serta perampasan di Meteseh, Semarang, akhirnya dihadirkan ke hadapan publik pada jumpa pers, Senin (3/6/2024).
Satuan Satreskrim Polrestabes Semarang membeberkan, jika kedua tersangka yakni Mohammad Farel Ardian (19) warga Gajahmungkur dan Nur Akbar Maulana (19) warga Pedurungan Kidul, telah melakukan penyerangan dan pada Kamis (30/5/2024).
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena menerangkan, dari penyerangan tersebut, terdapat tiga korban yang mengalami luka parah.
Sebelumnya ia mengatakan, jika penyerangan ini bermula dari sebuah kelompok gangster yang akan melakukan tawuran di Taman Meteseh.
“Dua Kelompok ini telah berjanjian untuk melakukan tawuran di Taman Meteseh. Namun setelah berhadap-hadapan, kelompok yang ditantang telah mundur. Lalu dari keterangan saksi, melintaslah tiga orang korban, lalu dikejar oleh para pelaku,” terang Kompol Andika Dharma Sena.
Dalam kejadian tersebut, tiga korban yang mengalami luka parah merupakan warga Dukuh Pengkol Kelurahan Rowosari.
Dari hasil penyelidikan Polsek Tembalang dan Polrestabes Semarang, telah ditemukan alat bukti dan petunjuk dari sebuah rekaman video, serta berbagai keterangan dari para saksi.
“Teridentifikasi Farel melakukan pengrusakan motor korban dan membawa motor korban dan yang satu lagi Akbar melakukan pembacokan,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim menambahkan, bahwa pihaknya telah mengamankan lima orang lagi yang berstatus masih saksi dalam perkara tersebut.
“Lima orang ini masih didalami oleh pihak polsek terkait dengan peran-peranya, karena dari hasil keterangan dan video masih belum bisa kita naikkan statusnya,” tambah Kasat Reskrim.
Pihak Kepolisian juga masih mengejar empat orang yang sudah diketahui identitasnya. Kasat Reskrim Kompol Andhika menjelaskan, jumlah tersangka masih bisa berkembang dengan ditemukannya barang bukti dan keterangan dari saksi dan tersangka.
Untuk tersangka Farel dan Akbar, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis. Adapun pasal yang diterapkan yaitu Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana. Dengan tuntutan penjara di atas 5 tahun.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar