dirgahayu ri 80

Pengembang Perumahan Harus Sediakan Minimal 30 Persen Lahan PSU

waktu baca 2 menit
Kamis, 11 Jul 2024 16:00 0 504 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Pembangunan perumahan bermunculan di Kabupaten Jepara. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengingatkan kepada jasa pengembang untuk patuh terhadap aturan.

Salah satunya mereka harus menyediakan minimal 30 persen lahan untuk pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU). Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Jepara Hartaya.

“PSU yang telah selesai dibangun oleh setiap pengembang harus diserahkan kepada pemerintah daerah agar tidak dialihfungsikan,” kata Hartaya, Kamis (11/7/2024).

Para pengembang, diundang oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Jepara dalam kegiatan pembinaan pengembang perumahan bertema “Sinergi dengan Pengembang Wujudkan Perumahan Layak Huni”. Acara itu dilangsungkan di Restoran De Anglo, Jepara kemarin.

Dikatakan Hartaya, pembinaan ini tak hanya menghadirkan unsur asosiasi profesi pengembang perumahan. Puluhan perusahaan pengembang perumahan juga diundang secara pribadi. Selain itu, dihadirkan pula unsur perangkat daerah terkait.

Sekda Jepara Edy Sujatmiko mengatakan, para pengembang perumahan di Jepara diminta mematuhi regulasi yang mengatur kegiatan usaha.

Jika tidak dilaksanakan, selain merugikan konsumen, ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan sebenarnya juga akan merugikan usaha mereka sendiri.

Menurut Sekda Edy Sujatmiko, pentingnya kepatuhan hukum adalah upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen perumahan.

Selain itu, perizinan yang lengkap sebenarnya sangat dibutuhkan sendiri oleh pengembang perumahan, karena setiap usaha berizin akan terhindar dari sanksi atau denda yang berpotensi merugikan usaha.

“Berikutnya, misalnya dari sisi pemasaran. Kepatuhan hukum itu justru membantu pemasaran rumah yang Anda buat. Karena pembeli sudah sadar hukum. Mereka akan menanyakan kelengkapan izin perumahan yang Anda bangun,” katanya. Hal ini memberi jaminan bahwa perumahan tidak bermasalah di kemudian hari.

BACA JUGA :  IRT, Bumil hingga Bayi di Pati Terjangkit Penyakit Menular Seksual 

Berikutnya, terkait akses ke sumber daya dan pembiayaan perumahan. Pengembang perumahan yang berizin, akan memiliki akses dan dipercaya perbankan saat mengajukan pinjaman modal.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini