Pengasuh Ponpes di Sedan Tak Langsung Ditahan Meski Status Tersangka Pelecehan

waktu baca 2 menit
Sabtu, 17 Mei 2025 13:54 0 271 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Aparat kepolisian Resor Rembang resmi menetapkan A, oknum pengasuh sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait laporan dari dua orang santriwati.

Kendati telah menyandang status tersangka, A tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Rembang, Iptu Alva Zakya Akbar, melalui Kepala Unit Pembinaan Operasi (Kaur Binops) Satreskrim, Iptu Widodo Eko Prasetyo, menjelaskan alasan tidak dilakukannya penahanan tersebut.

“Tersangka dikenakan pasal 6 a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang ancaman hukumannya adalah 4 tahun penjara. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, jika ancaman hukuman di bawah 5 tahun, penyidik tidak bisa langsung melakukan penahanan,” terang Iptu Widodo kepada awak media pada Sabtu (17/5/2025).

Lebih lanjut, Iptu Widodo menambahkan bahwa tersangka juga menunjukkan sikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Hal ini menjadi pertimbangan lain bagi penyidik untuk tidak melakukan penahanan.

Meskipun tidak ditahan di Mapolres Rembang, Iptu Widodo menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Proses hukum tetap berjalan, penyidikan terus kami lakukan. Apabila nantinya berkas perkara sudah lengkap dan dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri, maka akan segera kami limpahkan untuk proses persidangan,” tandasnya.

Terkait perkembangan jumlah korban, hingga saat ini pihak kepolisian baru menerima laporan dari dua orang santriwati.

BACA JUGA :  Shahnaz Haque Hadir di Jepara, Sampaikan Pendidikan di Masa Depan

“Sejauh ini belum ada tambahan laporan, masih dua korban,” ungkap Iptu Widodo.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, dua orang santriwati dari sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sedan melaporkan pengasuh mereka sendiri ke Polres Rembang atas dugaan tindakan pelecehan seksual.

Modus yang dilakukan tersangka diduga dengan berdalih hendak memeriksa penggunaan hena pada santriwati.

Namun, dalam pemeriksaan tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual, termasuk membuka pakaian korban.

Kasus ini tentu menjadi perhatian serius dan menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan agama.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan keadilan bagi para korban.

Masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang.

Editor; Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini