PATI – Mondes.co.id | Masa Hak Guna Bangunan (HGB) lahan di Dukuh Pule, Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati yang sempat diduduki oleh PT Laju Perdana Indah sudah habis. Namun, pihak perusahaan produksi gula tersebut masih menduduki lahan untuk aktivitas perkebunan tebu.
Terlihat pada 29 November 2024 lalu, akun media sosial Gerakan Petani Pundenrejo (Germapun) mengunggah pekerja Pabrik Gula (PG) Pakis beraktivitas menyiram tanaman tebu.
Padahal tindakan itu dinilai melanggar aturan yang ada, karena mereka tidak memiliki hak untuk beraktivitas di lahan yang menjadi warisan nenek moyang petani Desa Pundenrejo.
Menurut pengakuan warga, pihak PG Pakis alias PT Laju Perdana Indah sudah dua kali memasuki lahan. Mereka menyiram dan membabat tanaman tebu di lahan yang masih dalam sengketa konflik tersebut.
“LPI (PT Laju Perdana Indah) datang menyiram tanamannya terus masuk lagi babat tebu, mas. Dua kali masuk lahan, PT LPI masuk lahan selama ada kesepakatan dari Pemda (pemerintah daerah), maka PT LPI melanggar kesepakatan,” ujar pria bernama Udin ketika dikonfirmasi Mondes.co.id belum lama ini.
Ia menyayangkan tindakan PT Laju Perdana Indah yang melanggar aturan, padahal aturan tersebut sudah tidak memperbolehkan aktivitas apapun oleh pihak perusahaan di sana karena tidak memiliki hak.
“PT LPI selalu melanggar aturan, padahal sudah tidak punya hak. Serahkan semena-mena,” ungkapnya.
Merespons tindakan tersebut, warga Desa Pundenrejo masih menantikan keputusan tegas dari pemerintah. Namun, jika PT Laju Perdana Indah masuk lahan lagi, maka warga akan bertindak.
“Warga nunggu keputusan dari pemerintah. Tapi kalau PT LPI masuk lahan diusir warga petani,” terang Udin.
Menurut informasi yang dia tuturkan, warga setempat telah berupaya mencegah PT Laju Perdana Indah ketika memasuki lahan. Apalagi, tampak mereka merupakan orang suruhan PT Laju Perdana Indah semua.
“Waktu itu perlawanan diusir warga, PT Laju Perdana Indah langsung pergi. Yang datang orang PT semua, PT soyo ngawur karena HGB sudah kedaluwarsa,” urainya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar