JEPARA – Mondes.co.id | Tersangka pembuangan bayi di Kecamatan Nalumsari, inisial SN (18) telah diperiksa oleh Polres Jepara. Orang tua bayi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh dan membuang bayinya di sungai.
“Tersangka sudah mengakui perbuatannya untuk membuang bayi,” kata Kapolres, Rabu (27/3/2024).
Dikatakan, karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara 15 tahun.
“Tersangka diancam dengan 15 tahun penjara,” kata dia.
Motif pembuangan bayi tersebut, kata Kapolres lantaran pelaku malu karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah. Pelaku juga takut ketahuan oleh warga sekitar tempat tinggalnya.
“Motif pelaku tega menghabisi bayi sesaat setelah dilahirkannya karena malu dan takut ketahuan orang,” ujar Kapolres.
Pelaku, kata AKBP Wahyu melahirkan di dalam kamar di rumahnya. Setelah lahir, bayi yang berjenis kelamin perempuan itu kemudian dibekap selama 2 menit hingga tak bernyawa.
“Karena menangis terus lalu dibekap dengan telapak tangan kanan hingga meninggal. Kemudian, pelaku memotong tali pusar dengan pisau dapur dan membuang bayi tersebut di sungai di belakang rumahnya,” lanjutnya.
“Pelaku kemudian mencuci pisau dapur, sprei, pakaian yang digunakan dan handuk,” jelas Kapolres Jepara.
Tak lama setelah dibuang, bayi malang itu kemudian ditemukan warga tersangkut di sungai. Temuan bayi itu lantas membuat warga geger.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar