Penetapan Resmi Jam Operasional Ritel Modern di Kabupaten Rembang

waktu baca 2 menit
Selasa, 30 Sep 2025 17:28 0 33 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang secara resmi mulai memberlakukan aturan mengenai jam operasional ritel modern per tanggal 29 September 2025.

DBHCHT TRENGGALEK

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2021.

​Sesuai regulasi yang berlaku, seluruh toko modern di Kabupaten Rembang diwajibkan untuk beroperasi pada rentang waktu pukul 10.00 hingga 22.00 WIB.

​Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Rembang, Mahfudz, menjelaskan bahwa penetapan jam operasional ini bertujuan utama untuk menjaga keseimbangan ekosistem usaha di wilayah Rembang.

Dengan penyesuaian ini, diharapkan keberadaan ritel modern dapat bersinergi dan berjalan berdampingan dengan pasar tradisional, serta para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

​“Sebagaimana arahan Bapak Bupati dan aspirasi masyarakat, lokasi ritel modern yang berdekatan dengan pasar tradisional, wajib hukumnya untuk menaati ketentuan Perda ini,” tegas Mahfudz.

​Meskipun demikian, Pemkab Rembang tetap memberikan ruang fleksibilitas bagi pengelola ritel.

Untuk toko modern yang berlokasi di jalur arteri, jalan penghubung, atau area strategis tertentu, pengelola memiliki opsi untuk mengajukan permohonan penambahan jam operasional.

Permohonan tersebut akan dievaluasi dan dipertimbangkan secara langsung oleh Bupati Rembang.

​“Melalui mekanisme ini, Pemkab berupaya keras untuk menjaga aspek keadilan dalam berusaha sekaligus mengakomodasi kebutuhan pelayanan masyarakat,” lanjutnya.

​Mahfudz menambahkan, surat edaran resmi mengenai aturan jam operasional ini telah didistribusikan kepada seluruh pengelola ritel modern.

Selain itu, Pemkab juga telah mengadakan pertemuan dengan pihak pengusaha untuk menyamakan persepsi dan memastikan kepatuhan.

BACA JUGA :  Baru 1.021 Ketua RT di Jepara Ter-cover BPJS Ketenagakerjaan

​“Aturan ini dibuat dengan filosofi bukan untuk membatasi, melainkan untuk memastikan UMKM dan pasar tradisional tetap terlindungi. Harapannya, keberadaan ritel modern dapat saling melengkapi ekosistem perekonomian lokal, bukan justru mematikan,” tutup Mahfudz.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini