Penemuan Mayat di Silugonggo Berhasil Terungkap, 6 Tersangka Diciduk Polisi

waktu baca 2 menit
Jumat, 19 Apr 2024 11:14 0 1381 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Pihak Polresta Pati akhirnya berhasil mengungkap penemuan mayat yang mengapung di area parkiran kapal sungai Silugonggo turut Desa Kauman, Kecamatan Juwana Kabupaten Pati pada Sabtu (13/4/2024) lalu.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin menjelaskan, jika korban tersebut telah dibunuh keenam rekannya, yakni MH (22), YD (18), MA (22), JS (20) Warga Juwana, RH (19) Warga Ngarus Pati, dan AM (22) Warga Jakenan Pati.

Dijelaskan, pada awalnya korban yang bernama Iskak Harahap (36) warga Desa Tobing Jae, Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas, Sumut dan berdomisili kos di Desa Growong Kidul, sedang asik nongkrong sembari menenggak miras bersama keenam rekannya pada tanggal 4 April 2024.

Saat sore hari ketika bangun tidur, tersangka MA merasa kehilangan HP-nya, lalu dua Tersangka lainnya pergi ke Alun-alun Juwana menemui korban yang sedang nongkrong untuk menanyakan terkait HP tersebut.

Saat ditanya, korban menjawab tidak tahu, lalu tersangka MH meminta korban untuk ikut ke kosan.

Sepanjang perjalanan, tersangka MH terus menanyakan mengenai HP ke Korban, sesampai di dekat Pertigaan Sukun, Korban tiba-tiba lompat dari motor dan berlari ke arah musala.

Tersangka MH yang membonceng korban berusaha mengejarnya namun tidak terkejar, lalu tersangka MH menghubungi tersangka AM, hingga keenam tersangka datang dan kemudian menyebar untuk melakukan pencarian.

Tidak lama, korban ditemukan di sebuah gang di Desa Growong Lor Kec.amatan Juwana. Seketika itu dipukuli para tersangka dengan membabi buta menggunakan tangan kosong dan batu di pinggir jalan.

BACA JUGA :  HUT Bhayangkara Ke-77, Polsek Tayu Bersihkan Masjid dan Gereja

Ketika korban sudah tidak sadarkan diri, para tersangka panik, lalu tersangka YD datang dan keenamnya membuang jasad korban ke Sungai Silugonggo di bawah Jembatan Pantura Juwana.

“Motif pembunuhan menurut pengakuan para tersangka, karena kesal korban tidak mengaku saat ditanya terkait Handphone dari salah satu tersangka yang hilang,” tuturnya, Jumat (19 /4/2024).

Kompol M. Alfan menegaskan, atas kejadian tersebut, keenam tersangka telah ditahan di Sat Reskrim Polresta Pati dan menyita barang bukti berupa tiga unit motor. Serta pakaian tersangka yang dipakai saat kejadian, pakaian dan dompet korban.

“Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Subs 170 ayat 2 ke-3 tentang kekerasan secara bersama-sama menyebabkan mati,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini