PATI – Mondes.co.id | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati mewajibkan setiap pendirian usaha agar membuat pengolah limbah sesuai regulasi yang berlaku.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penataan Lingkungan DLH Kabupaten Pati, Agus Setyaji saat dihubungi Mondes.co.id, Senin, 13 Januari 2025.
Ia menjelaskan, ketika pihak perusahaan membuat dokumen pengelolaan lingkungan, pihaknya akan memeriksa secara jeli sesuai aturan yang ditetapkan.
Ia menegaskan, jika seluruh bidang usaha wajib membuat pengelolaan lingkungan yang baik, terutama pengolahan limbah hasil produksi.
“Pendirian usaha harus membuat pengolah limbah, mereka bikin dokumen, lalu secara manajerial dan teknis kami koreksi. Pada prinsipnya semua usaha harus mengelola lingkungan,” terangnya.
Terdapat aturan pembagian kategori dokumen pengelolaan lingkungan, antara lain Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL UPL), dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Tapi ada aturan pembagian kategori dokumen lingkungan, bisa hanya SPPL untuk usaha kecil, kemudian UKL UPL untuk usaha menengah, dan AMDAL untuk usaha besar. SPPL biasanya limbahnya sederhana tapi UKL UPL dan AMDAL hampir sama tergantung besaran usahanya, biasanya AMDAL lebih kompleks,” papar Agus.
Bidang Penataan Lingkungan DLH Kabupaten Pati selalu memonitor dan mendampingi tahap perencanaan ketika perusahaan akan berdiri di Bumi Mina Tani.
Upayanya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LHK) Nomor 4 Tahun 2021.
“Jadi ada regulasi PP Nomor 5 Tahun 2021, berdasarkan skala industri ada kewenangan masing-masing, pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov), dan pemerintah daerah (Pemda) dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Kemudian Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 berisi jenis dokumen yang wajib disusun terkait SPPL, UKL UPL, AMDAL, berdasarkan jenis usaha dan besaran usaha,” sebutnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar