Pendapatan Daerah dari Parkiran di Pati Baru Sentuh Rp423 Juta

waktu baca 2 menit
Rabu, 24 Sep 2025 08:38 0 120 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Pendapatan daerah melalui retribusi parkiran di Kabupaten Pati cukup besar.

DBHCHT TRENGGALEK

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menarget retribusi dari sektor parkiran di tahun 2025 mencapai Rp625 juta.

Berdasarkan catatan Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati pada Agustus 2025, capaian pendapatan daerah dari sektor parkiran sentuh angka Rp423,2 juta.

Nilai ini jika dipersentasekan masih jauh dari target 100 persen.

“Retribusi parkir dari Januari sampai Agustus tahun ini Rp423.277.000, masih 67,72 persen dari target. Mengingat target pendapatan daerah melalui sektor parkiran di tahun 2025 sebesar Rp625.000.000, jumlahnya lebih tinggi dibanding tahun lalu yang Rp600.000.000,” urai Kepala Bidang (Kabid) Dalops Dishub Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas kepada Mondes.co.id, Selasa, 23 September 2025.

Kenaikan target pendapatan daerah dari retribusi parkir disebabkan oleh adanya penggalian potensi parkir di beberapa titik baru.

Kenaikan target pendapatan daerah Rp25 juta.

Oleh sebab itu, Nita menyampaikan pihaknya melakukan patroli rutin mengawasi kinerja para juru parkir.

Setiap harinya mereka menyetorkan retribusi parkir kepada Dishub Kabupaten Pati.

“Target tidak sama seperti tahun kemarin dikarenakan adanya penggalian potensi parkir dan beberapa titik parkir baru. Kami melakukan adanya patroli rutin dalam rangka pengawasan juru parkir,” ungkapnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, juru parkir menarik uang parkir yang berada di tepi jalan umum. Biaya parkir untuk kendaraan roda dua Rp1.000, sedangkan biaya parkir untuk kendaraan roda empat Rp2.000.

“Penarikan uang parkir bagi kendaraan di tepi jalan umum sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024, roda dua Rp1.000, roda empat Rp2.000. Kalau parkir di terminal tidak termasuk,” bebernya.

BACA JUGA :  PKK Desa Tempur Dapat Bantuan Ketahanan Pangan Budi Daya Ikan 

Dishub Kabupaten Pati senantiasa melakukan monitoring terhadap juru parkir di tepi jalan umum.

Pihaknya juga mamastikan jika juru parkir melakukan setor biaya parkir ke Kantor Dishub Kabupaten Pati setiap hari.

“Patroli dilakukan secara rutin bulanan. Setiap hari juru parkir menyetorkan uang parkir,” imbuh Nita.

Pihaknya sejauh ini tengah mengkaji penerapan parkir non tunai.

“Kami sedang dalam kajian lanjutan untuk penerapan parkir non tunai menggunakan QRIS,” urainya.

Juru parkir diminta untuk memberikan layanan yang terbaik bagi pengendara.

Apabila ada tindakan yang kurang mengenakkan dari juru parkir, maka pengendara dapat dilaporkan ke aplikasi SIAP E-DISHUB.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini