Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diundur Lagi, Simak Infonya

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Jan 2025 17:48 0 638 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 kembali mengalami penundaan.

Jadwal pendaftaran yang semula dijadwalkan dimulai pada 15 Januari 2025, kini diundur menjadi 20 Januari 2025.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih, mengungkapkan alasan di balik penundaan ini.

“Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada tenaga non-ASN yang terdata di BKN, namun belum sempat mendaftar pada tahap 1,” ujar Ichwan, Kamis (16/1/2025).

Bagi tenaga non-ASN yang terdaftar di BKN namun tidak mengikuti seleksi PPPK tahap 2, akan ada konsekuensi yang perlu diperhatikan.

Mereka berpotensi hanya akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Status ini akan berdampak pada besaran gaji yang diterima, yakni disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Jadi, gaji mereka tidak akan sama dengan PPPK penuh. Ada keterangan ‘paruh waktu’ dalam status kepegawaian mereka,” jelas Ichwan.

Bagi tenaga non-ASN yang telah mendaftar pada tahap 1 dan formasinya masih tersedia di tahap 2, mereka berpeluang besar untuk diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

Namun, bagi mereka yang belum mendaftar sama sekali dan tidak memenuhi kualifikasi, seperti tidak memiliki ijazah, maka hanya akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Berdasarkan data BKD Kabupaten Rembang, terdapat empat orang tenaga non-ASN yang berkesempatan mengikuti seleksi PPPK tahap 2 di wilayah tersebut.

BACA JUGA :  Tarik Paksa Motor Nasabah, 3 Debt Collector Diringkus Polisi

Tiga di antaranya telah mendaftar pada tahap 1, sementara satu orang lainnya belum.

Dengan adanya penundaan ini, diharapkan para calon peserta seleksi PPPK dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik.

Bagi yang masih ragu atau memiliki pertanyaan, dapat menghubungi BKD Kabupaten Rembang untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan akurat.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini