PATI – Mondes.co.id | Pendaftar calon jemaah haji sangat antusias setiap tahunnya.
Apalagi, Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar kedua di dunia.
Meski harus menunggu puluhan tahun, tetapi tak jadi masalah untuk mengantre, demi bisa berangkat ke Baitullah.
Bahkan, menurut Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Umi Isti’anah, memerlukan waktu 33 tahun antre, sebelum dipastikan mendapat giliran berhaji ke Tanah Suci Mekkah Al Mukaromah, Arab Saudi.
“Setiap harinya hanyak yang daftar, sekalipun 33 tahun menunggu yang akan daftar. Seksi PHU harus standby, pasti ada pendaftar haji, pelimpahan dan lain sebagainya, maka kita harus berikan informasi maksimal supaya masyarakat puas,” ucapnya beberapa waktu lalu.
Ia memastikan jika pelayanan tentang seputar haji dan umrah selalu terbuka dan pro-aktif untuk memberikan informasi sejelas-jelasnya ke masyarakat, khususnya di Kabupaten Pati.
Ia pun memaparkan persyaratan mengurus haji. Menurutnya, tidak hanya uang saja yang diperlukan untuk syarat berhaji, tetapi ada kebutuhan dokumen lain yang wajib dilampirkan.
“Masalah berangkat urusan nanti, untuk syarat mudah KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), kemudian bisa melampirkan akta atau ijazah atau surat nikah (pakai salah satu). Selanjutnya, uang untuk mendapat kursi, kita layani semuanya,” ungkapnya.
Apabila ingin mengurus persyaratan haji, maka langsung menuju ke layanan Pusat Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor Kemenag Kabupaten Pati.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar