Pemuda di Rembang Diringkus Polisi Atas Dugaan Pemerasan dan Kekerasan Seksual

waktu baca 3 menit
Senin, 26 Mei 2025 11:54 0 357 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial E (20), warga di wilayah Kecamatan Rembang Kota.

E diduga terlibat dalam kasus pemerasan disertai kekerasan seksual terhadap tetangganya sendiri.

Kasus ini mencuat setelah korban yang sempat bungkam karena ketakutan, akhirnya memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian.

Kronologi Kejadian: Ancaman dan Rudapaksa

Menurut informasi yang dihimpun pada Senin (26/5/2025), peristiwa tragis ini bermula saat korban berada di rumah hanya bersama anaknya, sementara sang suami sedang bekerja.

Pada suatu hari di awal Mei, E dengan penutup wajah dan berbekal senjata tajam menyelinap masuk ke dalam rumah korban Siska (bukan nama sebenarnya).

Di bawah ancaman, korban dipaksa menyerahkan uang tunai sebesar Rp170.000 yang tersimpan di lemari.

Uang tersebut diketahui merupakan tabungan milik anak korban.

Namun, aksi kejahatan E tidak berhenti sampai di situ. Setelah berhasil mengintimidasi dan mendapatkan uang, ia diduga melakukan rudapaksa terhadap perempuan tersebut.

Kejadian pertama ini menyisakan luka mendalam dan trauma bagi korban, yang kala itu memilih untuk tidak melapor karena diliputi rasa takut yang luar biasa.

Teror Berlanjut: Ancaman Video Asusila Palsu

Beberapa hari pasca kejadian pertama, teror dari E tak berhenti. Ia kembali mendatangi korban dan melakukan pemerasan untuk kedua kalinya.

Kali ini, modusnya lebih licik, E mengancam akan menyebarluaskan video asusila yang diklaimnya merupakan rekaman dari aksi kekerasan seksual sebelumnya.

Ancaman tersebut dilontarkan untuk memeras uang tambahan sebesar Rp700.000 dari korban.

BACA JUGA :  Puluhan Jurnalis dan LSM Gruduk Kantor Kejari Pati, Ada Apa?

Merasa tidak sanggup lagi menahan tekanan dan teror psikologis yang terus-menerus dilakukan oleh pelaku, korban akhirnya memutuskan untuk melapor ke Polres Rembang pada Sabtu (24/5/2025).

Laporan tersebut langsung direspons cepat oleh pihak kepolisian.

Hanya dalam waktu dua jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diringkus dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Rekayasa Video dan Kedekatan Pelaku-Korban

Kepala Unit Bimbingan Operasional (KBO) Reskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetya, membenarkan kasus ini.

Iptu Widodo menjelaskan bahwa ancaman penyebaran video asusila hanyalah rekayasa pelaku.

“Pelaku hanya mengarang cerita soal video untuk menakut-nakuti korban agar menyerahkan uang. Uang yang diminta, yaitu Rp170.000 pertama, lalu disusul permintaan kedua sebesar Rp700.000,” ujar Widodo.

“Tapi video itu tidak pernah ada. Itu hanya tipu daya pelaku untuk melancarkan pemerasan,” tambahnya.

Ia juga membenarkan bahwa kejadian pertama tidak langsung dilaporkan oleh korban karena merasa takut.

“Memang benar kejadiannya pada tanggal 7 Mei. Namun, karena korban terus diperas dan ditekan secara psikologis, ia baru melaporkan insiden tersebut pada 24 Mei. Dan setelah menerima laporan, dalam waktu dua jam pelaku langsung kami amankan,” terang Widodo.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa E merupakan warga satu desa dengan korban.

Meskipun wajahnya sempat disamarkan saat kejadian pertama, korban akhirnya mengenali pelaku karena mereka tinggal berdekatan.

Hal inilah yang mempermudah polisi untuk segera melakukan penangkapan setelah laporan resmi dibuat.

Pihak kepolisian kini terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Sementara itu, korban saat ini mendapatkan pendampingan dan perlindungan hukum, serta dukungan psikologis untuk memulihkan kondisi pasca kejadian traumatis tersebut.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini